Korupsi di Parlemen

Authors

  • Latipah Latipah

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v1i1.8199

Abstract

Korupsi merupakan patologi sosial yang merusak struktur dan tatanan pemerintahan. Ia pun menjadi penghambat utama terhadap jalannya roda pemerintahan dan pembangunan suatu negara. Negara yang di dalam struktur pemerintahannya dikomandoi oleh pejabat yang koruptor, akan menghadapi keterpurukan ekonomi, yang imbasnya tidak hanya pada pembangunan negeri, tetapi juga pada kehidupan ekonomi masyarakat secara luas.

 

DOI: 10.15408/adalah.v1i1.8199

References

Abdurofq, Atep. "Politik Hukum Ratifkasi Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia." JURNAL CITA HUKUM, Volume 4, No. 2 (2016).

Saputra, Rony. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.” JURNAL CITA HUKUM, Volume 3, No. 2 (2015).

Arliman S, Laurensius. “Keterbukaan Keuangan Partai Politik Terhadap Praktik Pencucian Uang.” JURNAL CITA HUKUM, Volume 4, No. 2 (2016)

Downloads

Published

2018-06-14

Issue

Section

Articles