Korupsi di Parlemen
DOI:
https://doi.org/10.15408/adalah.v1i1.8199Abstract
Korupsi merupakan patologi sosial yang merusak struktur dan tatanan pemerintahan. Ia pun menjadi penghambat utama terhadap jalannya roda pemerintahan dan pembangunan suatu negara. Negara yang di dalam struktur pemerintahannya dikomandoi oleh pejabat yang koruptor, akan menghadapi keterpurukan ekonomi, yang imbasnya tidak hanya pada pembangunan negeri, tetapi juga pada kehidupan ekonomi masyarakat secara luas.
References
Abdurofq, Atep. "Politik Hukum Ratifkasi Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia." JURNAL CITA HUKUM, Volume 4, No. 2 (2016).
Saputra, Rony. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.” JURNAL CITA HUKUM, Volume 3, No. 2 (2015).
Arliman S, Laurensius. “Keterbukaan Keuangan Partai Politik Terhadap Praktik Pencucian Uang.” JURNAL CITA HUKUM, Volume 4, No. 2 (2016)