Penerapan Filosofi Sila Kelima Guna Mewujudkan Cita-Cita Bangsa

Authors

  • Nila Aulia Khairunnisa

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v2i2.8185

Abstract

Hukum yang berlaku di suatu bangsa, idealnya adalah hukum yang mampu menyejahterakan segenap elemen bangsa dan memiliki nilai filosofis yang dijunjung tinggi oleh bangsa tersebut. Nilai filosofis yang dijunjung tinggi ini akan selalu berjalan dan ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, hukum yang berlaku di Indonesia diharapkan mampu menyejahterakan segenap elemen bangsa dan mengutamakan kepentingan bersama, bukan hanya menyejahterakan suatu golongan atau kelompok tertentu saja. Hal ini, sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea terakhir yang menyinggung tentang kesejahteraan umum. Semua ini tak lain dari berpedoman kepada Pancasila sebagai dasar falsafah bernegara.

Downloads

Published

2018-06-10

Issue

Section

Articles