Dilema Perppu di Indonesia

Authors

  • Lazuardi Nuriman

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v2i2.8183

Abstract

PERPPU merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dibuat oleh Presiden dalam keadaan genting yang dianggap dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Perppu bersifat sementara, berbatas waktu hingga sidang Dewan Perwakilan Rakyat yang terdekat. Sehingga keberadaan Perppu tidaklah lama, DPR harus segera memberikan sikap menyetujui atau tidak menyetujui Perppu yang dikeluarkan Presiden. Apabila menyetujui, maka Perppu terkait berubah menjadi undang-undang.

Downloads

Published

2018-06-10

Issue

Section

Articles