Constitutional Law: Implikasi Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Terhadap Sistem Bernegara Estonia

Authors

  • Nur Rohim Yunus Scopus ID: 57216167775, Web of Science ResearcherID: AAI-6738-2020. Department of Constitutional Law Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia http://orcid.org/0000-0003-2782-1266

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v5i1.38487

Keywords:

Estonia, Form of state, Form of government, Government system

Abstract

Negara Republik Estonia adalah sebuah negara yang terletak di wilayah Baltik di Eropa Utara. Bentuk negaranya adalah republik, dengan sistem pemerintahan parlementer. Pemerintahannya terdiri dari tiga cabang: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden adalah kepala negara dan perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Estonia memiliki sistem multipartai dengan Parlemen atau Riigikogu yang menjadi badan legislatif tertinggi. Sistem pemerintahannya didasarkan pada prinsip demokrasi representatif, di mana warga negara memilih wakil-wakil mereka untuk mewakili kepentingan mereka dalam proses pembuatan keputusan politik.

Published

2024-04-21

Issue

Section

Articles