NKRI Sebagai Pilar Kebangsaan Indonesia

Authors

  • Nur Rohim Yunus Scopus ID: 57216167775, Web of Science ResearcherID: AAI-6738-2020. Department of Constitutional Law Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia http://orcid.org/0000-0003-2782-1266

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v5i2.31358

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan, sebaliknya bentuk negaranya adalah republik. Alasan mengapa negara Indonesia disebut negara kesatuan Republik Indonesia adalah karena meskipun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, masih dianggap sebagai satu negara dan negara adalah satu kesatuan yang dikenal sebagai Indonesia. Karena peristiwa proklamasi ini, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara, sekaligus mendeklarasikannya ke dunia luar (bangsa lain), dan sejak saat itu berdirilah negara baru, negara kesatuan Republik Indonesia. Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Published

2023-03-04

Issue

Section

Articles