The Application of Legal Policy Theory and its relationship with Rechtsidee Theory to realize Welfare State

Authors

  • Nur Rohim Yunus Scopus ID: 57210890976, Department of Constitutional Law Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia
  • RR Dewi Anggraeni Universitas Pamulang Banten
  • Annissa Rezki Universitas Jayabaya Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v3i1.15623

Abstract

Politik hukum satu negara berbeda dengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan latar belakang kesejarahan, pandangan dunia (world-view), sosio-kultural, dan political will dari masingmasing pemerintah. Dengan kata lain, politik hukum bersifat lokal dan partikular (hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja), bukan universal. Namun bukan berarti bahwa politik hukum suatu negara mengabaikan realitas dan politik hukum internasional.

Published

2020-05-12