MK Melegalkan LGBT, Benarkah?

Authors

  • Latipah Nasution Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v1i12.11461

Abstract

Masyarakat Indonesia pada pertengahan Desember 2017 dihebohkan dengan adanya isu terkait pelegalan LGBT oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pasalnya MK menolak permohonan uji materil Pasal 284, 285 dan 282 Kitab  undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan dosen IPB, Euis Sunarti dan LSM AILA. Terkait Ketiga pasal tersebut yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan. Penyimpangan seks seperti LGBT (lesbian, gay, bisexsual, transgender) merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri terjadi dalam masyarakat. Indonesia dikenal dengan heterosexual namun tidak dapat dipungkiri heterosexual dimungkinkan terjadi karena ada masyarakat kecil yang memiliki kelainan tersebut. Fenomena yang terjadi di masyarakat merupakan hak setiap orang dalam meorientasikan hasrat dan kebutuhan seksualnya, namun sebisa mungkin dapat dicegah dengan nilai dan norma yang berlaku (Manik, 2016: 2).

References

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Hidayat, Asep Syarifuddin. Pengaruh Wacana Gender Dalam Pembangunan Hukum Keluarga Di Indonesia, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 1 Juni (2013).

Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.

Manik, Erick Stevan. dkk, Pengaturan LGBT Dalam Perspektif Pancasila Di Indonesia, Jurnal Diponegoro Law Review, Volume 5 No. 2 (2016).

http://nasional.kompas.com/read/2017/12/17/16235281/mahfud-md-yang-kurang-paham-menuduh-mk-perbolehkan-zina-dan-lgbt

Downloads

Published

2017-12-26

Issue

Section

Articles