Pemaknaan Saksi dan Keterangan Saksi dalam Teks Hukum

Frans Sayogie

Abstract


Abstract

Meanings of words and phrases in  legal text often lead a debate in the legal sphere. The ambiguity of the legal text would lead to uncertainty, injustice and inexpediency of law, because law is tied to language that basically always will give the interpretation of a written text of law. As a result of not fulfilled the terms of the law in the form of a written text of law like clarity,  unambiguity, conciseness, and inclusion, meanings of words and phrases in  legal text often, in this case, are often reviewed  in  The Constitutional Court of Republic of Indonesia. The Constitutional Court of Republic of Indonesia’s Decision No. 65 / PUU-VIII / 2010 reviewed the meaning of word witness  and phrase  witness statements is analyzed by semantic and syntactic approach which aim  to find alternative and comprehensive answers in the meaning of word witness  and phrase  witness statements.

---

Abstrak

Pemaknaan kata dan frasa dalam teks hukum sering menjadi perdebatan dalam ranah hukum. Ambiguitas teks hukum akan menimbulkan ketidakpastian, ketidakkeadilan, dan ketidakkemanfaatan hukum, dikarenakan  hukum terikat pada bahasa yang  pada dasarnya selalu akan memberikan penafsiran dari teks tertulis di dalam peraturan perundang-undangan. Akibat tidak dipenuhi syarat-syarat dalam teks hukum yang berupa kejelasan (clarity), ketidaktaksaan (unambiguity), bernas (concise), dan inklusif  sering dilakukan pengujian pemaknaan dalam teks hukum, dalam hal ini, di Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang menguji pemaknaan kata  “saksi” dan frasa “keterangan” saksi dianalisis dengan pendekatan semantis dan sintaksis, yang bertujuan untuk mencari jawaban alternatif dan komprehensif dalam pemaknaan kata “saksi” dan frasa “keterangan saksi”.

DOI: 10.15408/al-turas.v23i1.4804


Keywords


witness, witness statements, legal text, decision, the Constitutional Court of Republic of Indonesia

References


Daftar Pustaka

Ayer , A.J, Logical Positivism, The Free Press, New York:Mac Millan Publishing Co, 1959

Bhatia, V. K. 2010. Legal writing: specificity specification in legislative writing: accessibility, transparency, power and control dalam Coulthard, M. & Allison, J. The Routledge Handbook of forensic linguistics. New York: Routledge.

Foucault, M. 2002. “The subject and power”, Power: essential works of Foucault, 1954‐1984, Vol. 3. James Faubion, ed. Harmondsworth: Penguin.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia,Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Kaelan, Filsafat Analitis menurut Ludwig Wittgenstein, Yogyakarta:Paradigma, 2004.

Kuffal, HMA, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Malang, UMM Press, 2010

M.A. Loth, Recht en Taal, Bahasa dan Hukum, diterjemahkan Linus Doludjawa, Jakarta:Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2007

Mertokusumo, S. 2003. Mengenal hukum: suatu pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Prinst, Darwan. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan, 2002

Putro, Widodo Dwi, Tinjauan Kritis-Filosofis terhadap Paradigma Positivisme Hukum (Disertasi), Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 65/PUU-VIII/2010.

Remmelink, J. 2003. Hukum pidana: komentar atas pasal-pasal terpenting dari kitab undang-undang hukum pidana belanda dan padanannya dalam kitab undang-undang hukum pidana indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Saktia, Maulida Prima, “Implikasi Yuridis Perluasan Definisi Saksi dan Keterangan Saksi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010”, Makalah yang tidak diterbitkan (t.t.)

Sayogie, Frans & Rasyid, Abdur, 2014. Interpretasi Teks Hukum Berdasarkan Pendekatan Positivisme Hukum dan Linguistik Forensik. Jakarta: Puslitpen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Shidarta. 2005. Posmodernisme dan Ilmu Hukum, (Makalah disampaikan pada Seminar tentang posmodernisme dan Dampaknya terhadap Ilmu Pengetahuan), 17 Februari 2005. Makalah tidak diterbitkan (t.t.)

Sugono, Dendy (et.al), Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat,(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008

Tiersma, P. “The Nature of Legal Language” dalam Gibbons, J. & Turell, M.T. 2008. Dimension of Forensic Linguistics. Amsterdam: John Benjamin Publishing Company

Undang-Undang Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Verhaar, JWM. 2001. Asas-Asas Linguistik Umum. Yokyakarta: Gadjah Mada University Press.

Yusuf, Muhammad. Urgensi Perlunya Memberikan Perlindungan Terhadap Saksi. (Tulisan Pakar) http://Parlemen net. 31/08/2005.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/bat.v23i1.4804

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Frans Sayogie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.