The History of Madrasah

Abdul Hamid

Abstract


Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang lahir dari dan untuk masyarakat. Masdrasah memiliki identitas tersendiri dibandingkan dengan sekolah. Pada masa kolonial, pendidikanmadrasah diankairikan dan dianggap sebagai  msekolah di luar sistem. Akibat perlakuan yang negatifdari pemerintah kolonial ini maka pendidikan islam termasuk
madrasah menghadapi kesulitan dan terisolasi dari arus modernisasi. Pada masa kemerdekaan, madrasah tidak dimasukkan dalam sistem pendidikan nasional. Pada era Orde Lama, madrasah dibiarkan hidup, meskipun dalam keadaan yang sederhana dan apa adanya. Pada era Orde Baru, pemerintah mulai memeprhatikan madrasah, terutama setelah lahirnya UUSPN No.2 Tahun 1989, di mana madrasah dimasukkan dalam subsistem pendidikan nasional. Di sini madrasah dituntut untuk menggunakan Kurikulum Nasional dan ikut serta dalam Ebtanas. Kemudian dengan lahirnya UUSPN No.20 Tahun 2003, kedudukan madrasah  lebih mantap dan harus berbenah diri dan berpacu untuk mengejar ketertinggalannya dari sekolah-sekolah yang dibina Departemen Pendidikan Nasional.


Keywords


Madrasah; sekolah; pendidikan; sistem

References


Bappenas/The National Planning Board (1999), education in Indonesia. Jakarta; Governmnt Publication.

Ministry of Education nd Culture (1990). Education Act No. 2 of 1989, Jakarta; Government Publication.

Ministry of national Education (2003) Education Act No.20 of 2003, Jakarta; Government Publication.

Ministry of Religius Affairs/ MORA (1980). The Directorate of Islamic Schools, Jakarta; Ditjen Binbaga Islam.

The World Bank (1988) Education Crisis In Indonesia, jakarta: Study Document-Unpublished.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/bat.v11i3.4221

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2005 Abdul Hamid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.