Islamic Law in the Pancasila State

JM Muslimin

Abstract

Abstrak: Hukum Islam di Negara Pancasila. Menurut al-Mâwardî dan Ibn Taymiyyah, konsep asal penerapan hukum Islam terletak pada kemestian adanya negara Islam. Tetapi, kenyataannya konsep negara Islam itu sendiri bervariasi dari waktu ke waktu. Maka, konsep yang final dan nyata tidaklah jelas wujudnya. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa dalam praktiknya hukum Islam dapat diterapkan di manapun selaras dengan konteks sosio-kultural serta perkembangan dan kemajuan. Republik Indonesia adalah contoh yang baik bagaimana hukum Islam dapat diterapkan. Meski negara secara esensial tetap dalam kondisi sekuler, ide tentang penerapan syariah tidaklah secara ekstrem dilarang. Yang perlu dicatat adalah ide tersebut haruslah diperdebatkan dalam ranah publik, sehingga secara alamiah diketahui bahwa negara Pancasila memiliki batasnya sendiri untuk dapat mengakomodasi syariah di satu pihak, dan di pihak lain syariah sendiri merasakan keperluan adanya batasan tersebut dengan memperhatikan konteks Indonesia.

Kata Kunci: Pancasila, khilâfah, sekuler, perdebatan

Abstract: Islamic Law in the Pancasila State. According to al-Mâwardî and Ibn Taymiyyah the original concept of applying Islamic law lies on the existence of Islamic state. But, the concept of the Islamic state varies from time to time. Thus, the final and real concept always remains unclear. It can be said that in practical sense, Islamic law can be implemented anywhere in accordance with the socio-cultural context and its progress and development. The Republic of Indonesia is a good example of how shariah can be applied. Despite the State remaining relatively secular, in essence, the idea of the application of shariah is not strictly excluded. Nevertheless, these concepts should be debated in public until it is widely known that the Pancasila state is limited in accommodating shariah on the one hand and how shariah can be practised freely by the Indonesian Islamic society on the other.

Keywords: Pancasila, khilâfah, secular, debate

DOI: 10.15408/ajis.v12i1.976


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/ajis.v12i1.976

Refbacks

  • There are currently no refbacks.