DAMPAK YURIDIS PAILITISASI PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES TERHADAP KREDITOR

Authors

  • Mumtaz Raudatul Firdausyiah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Ria Safitri UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Nisrina Mutiara Dewi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.48639

Keywords:

dampak, kepailitan, kreditor

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam proses pailitisasi PT. Merpati Nusantara Airlines, serta untuk mengetahui dampak yuridis dari pailitisasi tersebut terhadap para kreditor. Fokus kajian berada pada dampak hukum yang ditimbulkan terhadap berbagai jenis kreditor, yaitu kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren yang secara keseluruhan mengalami kerugian dalam proses penyelesaian utang melalui mekanisme kepailitan. Berdasarkan data dan hasil analisis dalam perkara pailit PT. Merpati Nusantara Airlines, proses kepailitan tidak mampu memberikan kepastian hukum maupun pemenuhan hak secara proporsional bagi para kreditor, terutama bagi kreditor konkuren yang berada dalam posisi paling lemah. Di sisi lain, negara sebagai pemegang saham mayoritas dalam Perusahaan BUMN ini belum menunjukkan keterlibatan yang memadai, sehingga turut memperkuat dampak negatif yang dialami oleh para pihak yang memiliki piutang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menitikberatkan pada studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara sistematis dan deskriptif untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan ketentuan kepailitan dalam kasus ini. Pendekatan ini digunakan untuk memahami kesesuaian antara praktik kepailitan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun proses pailit PT. Merpati Nusantara Airlines telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, pelaksanaannya belum mampu menjamin kepastian hukum dan pemenuhan hak bagi para kreditor. Terbatasnya harta pailit menyebabkan para kreditor tidak dapat memperoleh pelunasan secara proporsional. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi terhadap kebijakan pengawasan BUMN dan pembaruan regulasi kepailitan agar dapat memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi semua pihak yang terlibat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A, Nurdin. Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. Bandung: PT. Alumni, 2012.

Ginting., E R. Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

K, M. Pedoman Menangani Perkara Kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Nussy, R S. Hukum Kepailitan, Kreditur Dalam Pailit. Yogyakarta: Deepublish., 2020.

Soerjono, S. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1984.

Sudiarto. Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia. Mataram: Mataram University Press, 2022.

Artikel Jurnal

Fuady, Munir, and Sosiologi Hukum Kontemporer. Interaksi Hukum, Kekuasaan, Dan Masyarakat. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Khairandy, R. “Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak.” Jurnal Hukum IUS QUIA Iustum 18 (2011).

Mantili, R. “Perlindungan Kreditor Konkuren Dalam Hukum Kepailitan.” Akses: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ngurah Rai 12, no. 2 (2020).

Metta Valoka, G L. “PT Merpati Nusantara Airlines Bankruptcy Case Study Under Law.” QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia 2, no. 1 (2023)

Peraturan Perundang-Undangan

———. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (n.d.).

Putusan Pengadilan

Indonesia. Putusan Nomor 04/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst (2016).

———. “Putusan Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/ PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby,” 2022.

Sulistiyono, M R. “Tinjauan Yuridis Pailitnya PT. Merpati Nusantara Airlines Persero Akibat Kelalaian Terhadap Perjanjian Damai PLEDOI.” PLEDOI: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 2023.

Wiradharma, I B. “Perlindungan Hukum Terhadap Kurator Dalam Melaksanakan Tugas Pengurusan Dan Pemberasan Harta Debitor Pailit.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana 6, no. 4 (2018).

Website Internet

Aryo, D. “Februari 4). Eks Pekerja Merpati Nusantara Airlines Surati Prabowo: Keluhkan Uang Pensiunan Tak Cair Hingga 9 Tahun.” www.tempo.co, 2025. https://www.tempo.co/ekonomi/eks-pekerja-merpati-nusantara-airlines-suratiprabowo- keluhkan-uang-pensiunan-tak-cair-hingga-9-tahun-1202661.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

DAMPAK YURIDIS PAILITISASI PT. MERPATI NUSANTARA AIRLINES TERHADAP KREDITOR. (2025). UIN Law Review: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 62-73. https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.48639