Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Atas Tindak Pidana Kekerasan Dalam Peliputan Demonstrasi di DKI Jakarta Tahun 2019 - 2020
DOI:
https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.44551Keywords:
wartawan, tindak pidana kekerasan, demonstrasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan memahami peran AJI Jakarta serta LBH Pers dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan dalam peliputan demonstrasi di DKI Jakarta sepanjang tahun 2019 – 2020. Profesi wartawan memiliki peran penting dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang dilindungi oleh hukum. Namun dalam praktiknya, masih terjadi pelanggaran, penghambatan, intimidasi, kriminalisasi, pelarangan liputan, perusakan alat dan hasil liputan hingga kekerasan fisik kepada para wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, terutama saat meliput aksi demonstrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris (sosiologis) dengan data yang diperoleh melalui wawancara kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, serta mengambil data dari literatur, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, maupun karya ilmiah yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan memiliki dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif sebelum terjadinya kejahatan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah dan perlindungan hukum represif setelah terjadinya kejahatan dengan pemberian sanksi atau pemidanaan. Lembaga profesi AJI Jakarta dan LBH Pers memiliki peran dan kontribusi penting dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan dalam liputan demonstrasi di DKI Jakarta tahun 2019 – 2020. Hal ini ditinjau melalui dua upaya penanggulangan, yaitu upaya non penal dan upaya penal. Upaya non penal melalui pencegahan di sektor kebijakan sosial, seperti sosialisasi, kampanye, advokasi, pelatihan hukum, penyediaan ruang pelaporan baik seacra langsung maupun media online, fasilitas savehouse, pendampingan hukum (standby lawyer) dan sebagainya. Adapun upaya penal dengan menggunakan hukum pidana sebagai upaya utama, dalam penelitian ini penerapan upaya penal adalah melalui pemberlakuan Undang-Undang Pers.
Downloads
References
Buku
Amar, M.Djen. Hukum Komunikasi Jurnalistik. Bandung: Alumni, 2004.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Hamad, Ibnu. Konstruksi Realitas Politik Dalam Media Massa (Granit. Jakarta: 2004, 2004.
Manan, Bagir. Politik Publik Pers. Jakarta: Dewan Pers, 2012.
Maryani, Eni. Kekerasan Terhadap Jurnalis: Tantangan Bagi Media Dan Demokrasi, Dalam Idealisme Jurnalis & Inovasi Model Bisnis Industri Media. Jakarta: LP3M LSPR Publishing, 2022.
Pers, Dewan. Buku Saku Wartawan. Jakarta: Dewan Pers, 2017.
———. Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2020. Jakarta: Dewan Pers, 2020.
Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2022.
Wibowo, Wahyu. Menuju Jurnalisme Beretika. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2009.
Artikel Jurnal
Hutagalung, Inge. “Dinamika Sistem Pers Di Indonesia.” Jurnal Interaksi 2, no. 2 (2013): 55.
Indonesia, AJI. Catatan Akhir Tahun Komite Keselamatan Jurnalis 2019-2021, 2021.
Irwandy, Deddy, Rizka Septiana, and Artini. “Mengukur Kualitas Jurnalistik Pewarta Muda Lulusan Uji Kompetensi Wartawan Di Jakarta.” Warta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia 3, no. 2 (2020).
Saptohadi. “Pasang Surut Kebebasan Pers Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 1 (2011).
Saptohadi. “Pasang Surut Kebebasan Pers Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 1 (2011).
Surjomihardjo, Abdurachman. Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers Di Indonesia.
Laporan
Pers, Tim LBH. “Annual Report LBH Pers,” 2020.
———. “Annual Report LBH Pers.” Jakarta: LBH Pers, 2022.
———. “Annual Report LBH Pers Tahun 2019,” 2019.
Wawancara
Ade Wahyudin. “Wawancara Direktur LBH Jakarta,” 2022.
Purwanto, Afwan. “Wawancara Ketua AJI Jakarta,” 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 UIN Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.