Problematika Status Kewarganegaraan Terhadap Akses Pendidikan Tinggi Sebagai Hak Dasar Dalam Keadilan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.15408/ulr.v4i2.50010Keywords:
keadilan sosial; kewarganegaraan; hak dasar;pendidikan tinggi.Abstract
Pendidikan tinggi merupakan hak dasar yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan mobilitas sosial dalam masyarakat modern. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara pengakuan normatif pendidikan tinggi sebagai hak dasar dengan kebijakan dan praktik hukum yang menjadikan status kewarganegaraan sebagai syarat administratif utama dalam mengakses pendidikan tinggi. Kondisi ini menimbulkan hambatan struktural bagi kelompok tertentu, seperti individu dengan permasalahan status kewarganegaraan atau administrasi kependudukan, sehingga mereka tereksklusi dari sistem pendidikan tinggi bukan karena keterbatasan kemampuan akademik, melainkan akibat faktor hukum dan birokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui analisis kritis terhadap buku, artikel jurnal ilmiah, dan sumber akademik relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh status kewarganegaraan terhadap akses pendidikan tinggi sebagai hak dasar dalam kerangka keadilan sosial, serta mengidentifikasi bentuk-bentuk eksklusi struktural yang timbul akibat penjadikan kewarganegaraan sebagai persyaratan administratif yang bersifat kaku. Selain itu, penelitian ini juga menilai peran dan tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan tinggi yang inklusif dan nondiskriminatif. Melalui kajian ini diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih adil dan inklusif, sehingga pendidikan tinggi dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen mobilitas sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penciptaan keadilan sosial yang berkelanjutan bagi seluruh warga global.
Downloads
References
Buku
Anderson, B. Imagined communities: Reflections on the origin and spread of
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 135.
Will Kymlicka, Contemporary Political Philosophy (Oxford: Oxford University Press, 2002), hlm. 368.
Margono, S. Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pendidikan Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2025 hlm. 12.
Marshall, T. H. Citizenship and social class and other essays. Cambridge: Cambridge University Press.1950. 6
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep Hukum dalam Pembangunan (Bandung: Alumni, 2006), hlm. 14.
Mulyasa, E. Inovasi Pendidikan Tinggi Menuju Era 5.0. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2024. hlm. 110.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 110.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 27.
Sudarmanto, E., dkk. Manajemen Pendidikan Tinggi di Era Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis, 2024. hlm. 55.
Suryadi, A. Ekonomi Pendidikan: Investasi, Modal Manusia, dan Pembangunan. Bandung: Alfabeta, 2025. hlm. 78.
Tilaar, H.A.R. Pedagogik Kritis: Perkembangan, Substansi, dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2023. hlm. 45.
Artikel Jurnal
Arliman S., “Pendidikan Tinggi sebagai Hak Konstitusional Warga Negara,” Jurnal Konstitusi Vol. 15 No. 3 (2018): 485.
Cathryn Costello, “Statelessness and Education,” International Journal of Refugee Law Vol. 28 No. 4 (2016): 589.
Hidayat, R. (2025). "Disparitas Akses Pendidikan Tinggi Antarwilayah di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Sosial, 15(3), hlm. 202.
Iqbal Arpannudin & Jagad Aditya Dewantara, “Liminal legality and delayed citizenship: The identity crisis of Indonesian migrant children in Sabah and Sarawak,” Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan 22, no. 2 (2024)
Lestari, P. (2025). "Digitalisasi Pendidikan dan Dampaknya terhadap Keadilan Akses." Jurnal Teknologi Pendidikan, 14(2), hlm. 80.
Luthfi Widagdo Eddyono, “Hak atas Pendidikan dalam Perspektif HAM,” Jurnal HAM Vol. 10 No. 2 (2019): 142.
Manfred Nowak, “The Right to Education in International Law,” Human Rights Law Review Vol. 9 No. 2 (2009): 421.
Michelle Foster & Hélène Lambert, “Statelessness as a Human Rights Issue,” International and Comparative Law Quarterly Vol. 65 (2016): 564.
Prasetyo, A. (2025). "Analisis Efektivitas KIP Kuliah dalam Meningkatkan APK Pendidikan Tinggi." Jurnal Kebijakan Pendidikan, 12(1), hlm. 48.
Sari, D. N. (2024). "Keadilan Sosial dan Aksesibilitas Difabel di Perguruan Tinggi Negeri." Jurnal Inklusi Pendidikan, 9(2), hlm. 115.
Wibowo, A. (2024). "Tantangan Meritokrasi dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi." Jurnal Sosiologi Pendidikan, 11(1), hlm. 90.
Website Internet
Bappenas - SDGs Indonesia mengenai Goal 4: Pendidikan Berkualitas. Cathryn Costello, “Statelessness and Education,” International Journal of Refugee Law Vol. 28 No. 4 (2016): 589. https://sdgs.bappenas.go.id/goal/goal-04/
Human Rights Watch – Statelessness and Barriers to Higher Education https://www.hrw.org
Puslapdik Kemendikbudristek – Informasi bantuan Pendidikan https://dikti.kemdikbud.go.id
SNPMB BPPP – Mekanisme seleksi masuk Perguruan Tinggihttps://snmptn.ac.id
KIP Kuliah – Portal resmi Kemendikbudristek https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Statistik Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) https://pddikti.kemdikbud.go.id
Perserikatan Bangsa-Bangsa – Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
UDHR, Pasal 26 https://www.un.org/en/about-us/universal-declaration-of-human rights
UNESCO – Right to Education https://www.unesco.org/en/education
UNICEF – Statement on access to education for refugee and stateless children UNICEF akses pendidikan untuk anak pengungsi & tanpa kewarganegaraan https://www.unicef.org
UNICEF – Stateless Children and Access to Education UNICEF Stateless Children & Education https://www.unicef.org/education/stateless-children
UNHCR – Education for Stateless Persons UNHCR Education & Stateless Persons https://www.unhcr.org/education
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syahrotun Nisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.