PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKOSIDA SEBAGAI KEJAHATAN HAM KE-5 DALAM KONFLIK BERSENJATA ISRAEL PALESTINA

Authors

  • dyah Ayu Deliyanthi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Mahfud Mahfud UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Masyrofah Masyrofah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.48599

Keywords:

ekosida, hak asasi manusia, hukum internasional

Abstract

Penelitian ini membahas suatu kejahatan ekosida yang telah menjadi 
ancaman serius dalam konflik bersenjata modern, seperti yang terjadi pada 
konflik antara Israel dan Palestina. Ekosida, yang merujuk pada perusakan 
lingkungan secara sistematis dan masif, tidak hanya merusak ekosistem, 
tetapi juga mencederai hak asasi manusia (HAM) masyarakat terdampak. 
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengakuan ekosida 
sebagai kejahatan HAM ke-5 dalam kerangka hukum humaniter 
internasional. Studi ini juga mengkaji dampak kejahatan ekosida dalam 
konteks genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina, khususnya dalam 
menghancurkan sumber daya vital, seperti tanah, air, dan infrastruktur. 
Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum humaniter internasional 
telah mengatur perlindungan HAM dalam konflik bersenjata, kejahatan 
ekosida belum sepenuhnya diakui sebagai pelanggaran serius yang 
membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Sebab dampak kejahatan yang 
dilakukan oleh Israel telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas dan 
berkepanjangan di Palestina, menciptakan ancaman serius terhadap 
keberlanjutan hidup manusia dan ekosistem di wilayah tersebut. Hasil dari 
penelitian ini ialah merekomendasikan penguatan regulasi internasional 
melalui pengakuan ekosida sebagai kejahatan HAM dalam Statuta Roma, 
serta peningkatan peran lembaga internasional seperti ICC dalam menangani 
kejahatan lingkungan di wilayah konflik. Upaya rehabilitasi lingkungan dan 
pemulihan hak masyarakat terdampak juga menjadi prioritas untuk 
menciptakan keadilan bagi manusia dan lingkungan. 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Suryokumoro, Herman. Hukum Humaniter Internasional: Kajian Norma Dan Kasus. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2020.

White, Rob, and Diane Heckenberg. Green Criminology: An Introduction to the Study of Environmental Harm. New York: Rooutledge, 2014.

Artikel Jurnal

B, Jenni A.S.H dan Agussalim. “Tinjauan Human Security: Analisis Penggunaan Bom Fosfor Putih Oleh Israel Terhadap Palestina.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3, no. 7 (2024).

Dewantara, Aditya Jagad. “Pelanggaran HAM Dalam Konflik Israel Dan Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak Di Palestina”.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023).

Jazirah, Hardinna Putri. “Strategi Perang Menurut HukumHumaniter Internasional.” Journal of International Law 3, no. 3 (2022).

Manzoor, Khalid dan Abid, and Anam. “Blockade on Gaza Strip: A Living Hell on Earth”.” Journal of Political Studies 23, no. 1 (2016).

Thorik, Naza, Raditya, and Muklis. “Analisis Kasus Genosida Israel Terhadap Palestina”.” Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier 8, no. 2 (2024).

Utama, B P, S C Pattipeilhy, and R Windiani. “Towards Perpetual Peace: The Dynamics Of Us And Vietnam Relations Since The Settlement Of Agent Orange Case In 2000”.” Jurnal Politik Internasional 21, no. 2 (2019).

Vitry, Sabiah, and Haminah. “Konflik Israel Dan Palestina ‘Analisis Manajemen Konflik Yang Mempengaruhi Mental Health Anak Anak Palestina.’” Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial 2, no. 2 (2023).

Wajdi, Farid, and Imran. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawan Negara Terhadap Korban.” Jurnal Yudisial 14, no. 2 (2021).

Peraturan Perundang-Undangan

“Geneva Convention,” 1949.

“Lihat Pada Pasal 4 Declaration of Paris Respecting Maritime Law,” n.d.

Website

(ICRC)., International Committee of the Red Cross. “Environmental Protection and Armed Conflict.” https://international-review.icrc.org/, 2009. https://international-review.icrc.org/articles/navigating-legal-.

Agency, Anadolu. “Selain Bunuh Penduduknya, Israel Hancurkan Kebun Zaitun Di Gaza Dan Tepi Barat.” https://knrp.org/, 2024. https://knrp.org/selain-bunuh-penduduknya-israel-.

B.’Tselem. “The Israeli Information Center for Human Rights in the Occupied Territories - Water Crisis.” https://www.btselem.org/, 2017. https://www.btselem.org/water.

Bassam, T, and Yasseen. “Environmental Impacts of the Gulf War: A Case Study of Kuwait”.” Https://International-Review.Icrc.Org 72, no. 6 (2015). https://international-review.icrc.org/articles/navigating-legal-frontiers-climate-change-%0Aenvironmental-protection-and-armed-conflict-925,%0A.

Watch, Human Rights. “Rain of Fire: Israel’s Unlawful Use of White Phosphorus in Gaza.” https://www.hrw.org/, 2009. https://www.hrw.org/report/2009/03/25/rain-fire/israels-unlawful-use-white-.

———. “World Report 2020: Israel/Palestine.” https://www.hrw.org/, 2020. https://www.hrw.org/world-report/2020/country-chapters/israel-and-palestine.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKOSIDA SEBAGAI KEJAHATAN HAM KE-5 DALAM KONFLIK BERSENJATA ISRAEL PALESTINA. (2025). UIN Law Review: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 19-29. https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.48599