Perbandingan Akad Pembiayaan Produktif dan Konsumtif Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.15408/thd.v5i2.49734Abstract
Pembiayaan merupakan salah satu kegiatan inti dalam perbankan syariah yang dijalankan melalui berbagai akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Makalah ini membahas dua bentuk pembiayaan utama, yaitu pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif, serta akad-akad yang digunakan dalam penerapannya. Pembiayaan produktif diarahkan untuk kegiatan usaha seperti modal kerja, investasi, dan pengembangan usaha dengan menggunakan akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna’, dan ijarah. Sementara itu, pembiayaan konsumtif digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga atau pribadi melalui akad murabahah, ijarah, IMBT, serta qardh sebagai pembiayaan sosial. Pembahasan ini disusun berdasarkan kajian teori dan temuan penelitian terkini mengenai praktik pembiayaan syariah di Indonesia. Hasil telaah menunjukkan bahwa setiap akad memiliki karakteristik dan mekanisme yang berbeda, namun tetap berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan larangan riba. Dengan memahami perbedaan antara pembiayaan produktif dan konsumtif serta akad yang digunakan, diharapkan masyarakat dapat memilih pembiayaan yang sesuai dan perbankan syariah dapat meningkatkan kualitas layanan berbasis syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sahla Saskia, Alycia Laila, Putri Rajwa Hanifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.