ANALISA TEORI ACTORS PADA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI ZAKAT PRODUKTIF DOMPET DHUAFA
DOI:
https://doi.org/10.15408/jko.v6i1.44743Keywords:
Dompet Dhuafa, Zakat Produktif, Filantropi IslamAbstract
Terdapat dua jenis zakat dalam Islam: zakat konsumtif yang berbentuk penyaluran bantuan untuk kebutuhan sehari-hari; dan zakat produktif berupa modal usaha dan diproyeksikan untuk berdiri sendiri. Pendayagunaan zakat pada lembaga amil pun variatif. Salah satunya Dompet Dhuafa sebagai sebuah organisasi filantropi Islam berbasis Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) yang telah berhasil menggagas dan melahirkan program guna mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh program pemberdayaan Dompet Dhuafa bagi para penerima manfaatnya dengan memenuhi aspek dari Teori ACTORS (Authority, Confidence and Competence, Trust, Opportunities, Responsibility, dan Support). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan fenomenologi yang memiliki tiga teknik pengambilan data. Pertama, observasi program-program Dompet Dhuafa. Kedua, menggunakan teknik wawancara narasumber sekaligus penerima manfaat. Ketiga, dokumentasi dengan pengambilan gambar di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerima manfaat program-program Dompet Dhuafa perlahan menuju berdaya. Ditunjukkan dengan kondisi penerima manfaat yang pada mulanya berstatus mustahik dengan profesi sebagai pekerja serabutan, perlahan berdaya dengan mendapat modal usaha, pelatihan dan pendampingan secara berkala agar mempunyai bekal untuk kemudian mampu membangun usahanya sendiri. Peneliti menggunakan Teori ACTORS untuk membongkar program-program pemberdayaan Dompet Dhuafa.
Downloads
References
Dompet Dhuafa. 2022a. 2022-Comp-Profile-DD-1.
Dompet Dhuafa. 2023b. Laporan Tahunan Dompet Dhuafa 2023.
Prayudi, Misdawita, and Rosyetti. 2023c. “PENGARUH ZAKAT KONSUMTIF, ZAKAT PRODUKTIF, DAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN TERHADAP KEMISKINAN DI KABUPATEN ROKAN HULU.” Islamic Banking and Finance 6.
UU-RI. 2011d. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT.
Safradji. 2018e. “ZAKAT KONSUMTIF DAN ZAKAT PRODUKTIF - ANALISIS FIKIH KONTEMPORER.” Zakat Konsumtif Dan Zakat Produktif 10.
Fahrurozi, Fandi Ahmad, and Agus Machfud Fauzi. n.d. KONTRUKSI PEMBERDAYAAN ZAKAT PRODUKTIF LEMBAGA AMIL ZAKAT TAMAN ZAKAT BAGI PETANI DI NGANJUK. Vol. 13.
Fauzy, Akhmad. n.d. Metode Sampling.
Handaka, Tatag, Ferry Adhi Dharma, Konstruksi Realitas Sosial, and Pemikiran L. Peter Berger Tentang Kenyataan Sosial. 2018. “The Social Construction of Reality: Peter L. Berger’s Thoughts About Social Reality.” doi: 10.21070/kanal.v%vi%i.3024.
Karjuni, Oleh :., and Dt Maani. n.d. Teori ACTORS Dalam Pemberdayaan Masyarakat
Mafluhah, Mafluhah. 2024. “Peran Zakat Produktif Dalam Pemberdayaan Ekonomi Mustahik.” JES (Jurnal Ekonomi Syariah) 9(2):99–116. doi: 10.30736/jes.v9i2.882.
Muhamad Ali, Khalifah, Nydia Novira Amalia, and Salahuddin El Ayyubi. 2016. “Perbandingan Zakat Produktif Dan Zakat Konsumtif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik The Comparative Study Between Productive and Consumptive Based Zakat.” Jurnal Al-Muzara’ah 4(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Kommunity Online

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










