Perlindungan Hukum Terhadap Keterlambatan Pembayaran Upah Pada Pekerja Ekspedisi di Surabaya (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby) Legal Protection Against Delays Payment of Wages to Expedition Workers in Surabaya (Study of Decision Number 139/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby)
Abstract
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif Yuridis dengan metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan (library research) yaitu dilaksanakan dengan menggunakan literatur, seperti buku, catatan, penelitian terdahulu serta menganalisis data secara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan membayar upah kompensasi atas keterlambatan pembayaran upah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Negara telah berhasil memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang pembayaran upahnya tertunda. Dalam Putusan Nomor 139/Pdt.SusPHI/2020/PN Sby, Peneliti menemukan bahwa teori perlindungan hukum menunjukkan bahwa majelis hakim melindungi dua kepentingan hukum, yaitu penggugat dan tergugat
This research uses a Normative Juridical type of research case approach method and legislative approach (statue approach). Data collection techniques in research use studies library research is carried out using literature, such as books, notes, previous research and analyzing data analyticall qualitative. The research results show that the company pays wages compensation for late payment of wages in accordance with the law applicable. The state has succeeded in providing legal protection to workers whose wage payments are delayed. In Decision Number 139/Pdt.SusPHI/2020/PN Sby, researchers found that the theory of legal protection shows that the panel of judges protects two legal interests, namely plaintiff and defendant
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Abdullah Sulaiman, Upah Buruh di Indonesia, Jakarta: Universitas Trisakti, 2008
Agusfian Wahab, dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, (Jakarta: Grafindo Persada, 2003)
Aloysius Uwiyono, Asas-Asas Hukum Perburuhan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014)
Aloysius Uwiyono, Asas-Asas Hukum Perburuhan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)
Darwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, (Jakarta: Djambatan, 2019) ----------------------, Pengantar Hukum Perburuhan, (Jakarta; Djambatan, 1985)
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, 2016
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi, (Depok: Rajawali Pers,2020)
Nurachmad, Tanya Jawab Seputar hak-hak tenaga kerja kontrak (outsourching), Jakarta : Transmedia Pustaka, 2009
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Depok : Rajawali Press, 2018)
Artikel Jurnal:
Andi Kartika, "Karakteristik Perusahaan dan Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI)", Jurnal Dinamika Keuangan dan Perbankan, 2, 1, (2010)
Andi Sri Rezky Wulandari, "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja atas Upah yang Terlambat dibayarkan : Tinjauan Hukum atas Penerapan Teori Keadilan", Jurnal Warkat, Vol. 1 No. 2 (2022)
Andriani, Jevon & Nugroho, Arinto. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemain Sepakbola Profesional Di Indonesia Yang Mengalami Keterlambatan Dalam Pembayaran Upah”, Novum : Jurnal Hukum, Vol. 8 No.4, 2021.
Cokorda Istri Sarawasundhari, I Nyoman Putu Budiartha, I Made Aditya Mantara
Putra, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Mendapatkan Upah Tidak Sesuai Umr Pada Uluwatu Collective Company”, Vol. 4 No. 2, Juni 2023
Octaviani, I. D. A. M., & Suardana, I. W. Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Pekerja/Buruh Terkait Keterlambatan Pembayaran Upah Lembur. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(11), (2019).
Ramadana, S. W., & Rahmaniar, R. Penundaan Pembayaran Upah Pekerja. HEI EMA: Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 2(2), (2023).
Wulandari, A. S. R., Dewi, M. N. K., & Rahmah, A. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Upah Yang Terlambat Dibayarkan: Tinjauan Hukum Atas Penerapan Teori Keadilan. Warkat, 1(2), (2021)
Peraturan Perundang-Undangan:
Pasal 1 Angka 1, Angka 7, Angka 10 dan Pasal 27 sampai dengan Pasal 51
UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa
Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Internet:
Filosofi Hak Asasi Manusia Serta Penegakannya Dalam Perspektif Negara Hukum |
Muhamad Aljebra A L I K S A N Rauf - Academia.Edu
Hukumnya Membayar Gaji Telat, Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area, https://mh.uma.ac.id/hukumnya-bayar-gaji-telat/.Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-jika-gaji-tak-dibayarpengusahalt5117d01a27d8d/.
DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.48345
Refbacks
- There are currently no refbacks.