Daluwarsa Tindak Pidana Berlanjut (Vorgezette Handeling) (Studi Putusan Kasus Korupsi Rafael Alun Trisambodo) Expiration of Limitation for Continuing Criminal Offences (Vorgezette Handeling) (Study of The Decision in The Rafael Alun Trisambodo Corruption Case)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai unsur daluwarsa dalam hukum positif Indonesia terkait pengaturan Tindak Pidana Korupsi yang masuk dalam kriteria Tindak Pidana Berlanjut (Vorgezette Handeling). Dengan mengangkat isu penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan sebagaimana ketentuan unsur Daluwarsa diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan unsur daluwarsa dan untuk menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 75/Pid.Sus TPK/2023/PN Jkt.Pst. Dengan menggunakan penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual dengan mengeksplorasi konsep daluwarsa Tindak Pidana Berlanjut. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa konsep daluwarsa pada suatu tindak pidana dalam hukum positif Indonesia telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP. Namun, pada penerapan kasus tindak pidana korupsi masih belum terdapat aturan khusus dan menuai berbagai pendapat berbeda yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada putusan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo hakim mengabaikan ketentuan daluwarsa karena korupsi masuk dalam kriteria tindak pidana berlanjut merupakan suatu kejahatan luar biasa dengan dikaitkan tujuan pemidanaan yang tercantum dalam UU PTPK, yaitu pemberian efek jera, menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara, dan pencegahan kejahatan berulang.
This research discusses the statute of limitations in Indonesian positive law related to the regulation of Corruption Crimes that fall into the criteria of Continuing Criminal Acts (Vorgezette Handeling). By raising the issue of resolving the Corruption case committed by Rafael Alun Trisambodo, a former official of the Directorate of Taxes, Ministry of Finance, as stipulated in Article 78 paragraph (1) of the Criminal Code. This study aims to examine the provisions of the statute of limitations and to analyze the judge's considerations in the Decision of the Central Jakarta District Court Number 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. By using normative research through a statutory, case, and conceptual approach by exploring the concept of statute of limitations for Continuing Criminal Acts. The results of the study show that the concept of statute of limitations in a criminal act in Indonesian positive law has been regulated in Article 78 paragraph (1) of the Criminal Code. However, in the application of corruption cases, there are still no special rules and various different opinions have arisen which give rise to legal uncertainty. In the ruling on the Rafael Alun Trisambodo corruption case, the judge ignored the statute of limitations because corruption falls into the criteria of a continuing criminal act which is an extraordinary crime linked to the objectives of punishment stated in the PTPK Law, namely providing a deterrent effect, emphasizing the recovery of state losses, and preventing repeated crimes.
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi bersama KPK (Sinar Grafika, 2009, Cet.Kedua).
Eva Achjani Zulfa, Gugurnya Hak Menuntut: Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana, (Bogor: Ghalia Indonesia, Cet. Kedua, 2013).
Mr. JJ. H. Bruggink, Refleksi tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum, (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, Cet. Keempat, 2015).
Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, (Jakarta: Prenadamedia Group, Cet. Kedua, 2023).
Peter Mahmud Marzuki, Teori Hukum, (Kencana, Jakarta, Cetakan ke-3, 2024).
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Bumi Aksara: Jakarta, 2021).
Solahuddin, KUHP & KUHAP, (Jakarta: Visimedia, 2007).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang
Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Pengadilan Negeri
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.
Artikel Jurnal dan Skripsi
Rosalina, Fina, Daluwarsa Tindak Pidana Korupsi melalui Sudut Pandang Teori Hukum: Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jurnal Ilmiah Hukum: Yustisia Merdeka, Vol. 8, No.2 (2022).
Said Akbar P.R., Muhammad Arifin, Teguh S.L., Analisis Hukum tentang Daluwarsa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari Hukum Positif Indonesia, Jurnal Kajian Hukum Volume 5 Nomor 2, Jun (2024).
DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.48342
Refbacks
- There are currently no refbacks.