Kekuatan Pembuktian dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak: Sebuah Studi Kasus
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim pada alat-alat
bukti dalam persidangan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap
anak dalam putusan No.40/Pid.Sus/2022/PN.Mgl dan menganalisis
kekuatan alat buktinya pada persidangan tersebut Penelitian ini
merupakan penelitian normatif yuridis yang berfokus pada bahan hukum
yang berasal dari peraturan, perundang-undangan, putusan pengadilan
dan doktrin dari para pakar hukum mengenai kekuatan alat bukti di
persidangan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam
putusan No.40/Pid.Sus/2022/PN.Mgl. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa hakim menggunakan alat bukti yang sah sesuai KUHAP untuk
memutus perkara tindak pidana. Alat bukti tersebut mencakup
keterangan anak korban berusia 15 tahun yang diterima meskipun tanpa
sumpah, didukung akta kelahiran sebagai bukti sah, serta saksi
testimonium de auditu berdasarkan perluasan pengertian saksi oleh
Mahkamah Konstitusi. Selain itu, visum et repertum yang menunjukkan
kerusakan pada selaput dara korban dan laporan psikologis yang
mengindikasikan trauma turut memperkuat keyakinan hakim. Semua alat
bukti ini saling melengkapi dan menunjukkan bahwa tindak pidana benar
terjadi. Sebaliknya, keterangan terdakwa yang membantah dinilai kurang
relevan dan memiliki bobot rendah. Keputusan hakim ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP, memastikan bahwa putusan
didasarkan pada bukti yang kuat dan kredibel.
Full Text:
PDFReferences
Ajadan, Apriyanto W. “Eksaminasi Publik dalam Rangka Mewujudkan Peradilan yang
Bersih dan Bertanggung Jawab dalam Memeriksa dan Memutuskan Perkara”.
Lex Et Societatis, Volume VII. Nomor 5. Mei 2019: hlm. 93.
Dachi, Lishidayanti. "Analisis Hukuman Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan
Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor
/Pid.Sus.Anak/2017/PN. Trt)". JPH: Jurnal Panah Hukum. Volume 2. Nomor 1.
Januari 2023.
Dominikus, Rato. “Realisme Hukum: Peradilan Adata dalam Perspektif Keadilan
Sosial”. Jurnal Kajian Pembaharuan Hukum. 2021: hlm. 285-308.
Harsandini, Diska, “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Sanksi Dalam
Perkara Kekerasan Terhadap Barang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:
K/PID/2014)”. Jurnal Verstek. Volume 5. Nomor 2. 2017: hlm. 253.
Indrawati, Syarifah Dewi. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Pidana
Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa Dalam Perkara Penipuan (Studi
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 24/Pid/2015/PT.Dps”. Jurnal
Verstek. Volume 5. Nomor 2. 2017: hlm. 274.
Laia, Fariaman. “Tinjauan Yuridis Pemidanaa Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan
Terhadap Anak”. Jurnal Panah Keadilan. Volume 2. Nomor 1. Februari 2023.
hlm. 80.
Maghfira, Saadatul. “Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia”. Jurnal
Ilmiah Syari‘ah. Volume 15. Nomor 2. Juli-Desember 2016: hlm. 214.
Nizar, Muh. Dkk. “Ajaran Kausalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana” (Studi Putusan
Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016)”. Jurnal Education and
development. Volume.7. Nomor. 1. Januari. 2019: hlm. 185.
Murniasih, Salut. "Pembuktian Berdasarkan Saksi Verbalisan Akibat Pencabutan
Keterangan Terdakwa di Persidangan dalam Perkara Persetubuhan Anak (Studi
Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 27/PID.SUS/2016/PN.BBS)". Jurnal
Verstek. Volume 7. Nomor 2. 2019: hlm. 193.
Nabillah, Dini. Yusrizal. Mukhlis. "Analisis Keterangan Anak Sebagai Saksi Korban
Tidak Disumpah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap
Anak". Suloh Jurnal. Volume 8, Nomor 1, April 2020: hlm. 252.
Pangaila, Tessalonika Novela. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan
Terhadap Tindak Pidana Umum”. Lex Privatum. Volume IV. Nomor 3. Maret
: hlm. 5.
Pribadi, Dony. “Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum”. Jurnal
Hukum Volkgeist. Volume 3. Nomor 1. Desember 2018: hlm.16.
Putri, Rianda Prima. “Pengertian dan Fungsi Pemahaman Tindak Pidana dalam
Penegakan Hukum di Indonesia”. Ensiklopedia Social Review. Volume 1.
Nomor 2. Juni 2019: hlm.130.
Telaumbanua, Nosama. "Kekuatan Alat Bukti Keterangan Anak dalam Pembuktian
Tindak Pidana Persetubuhan”. Jurnal Panah Hukum. Volume 2. Nomor 2. Juli
: hlm. 183.
Ruzaipah dkk, “Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia”,
Jurnal Misaqan Ghalizan, Volume 1, Nomor, 1, Juni, 2021, hlm. 2.
Syarlis. “Penerapan Ajaran Kausalitas Atas Kasus Pembunuhan “Kopi Sianida” Dengan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso”. VariedKnowledge Journal. Volume. 2.
Nomor. 2. November 2024: hlm. 21
Widiadharma, Novian. “Teori Kausalitas Aristotelian”. Journal of Islamic Discourses.
Volume. 6. Nomor. 1. Mei. 2023: hlm. 72.
Ariawan, Teguh. "Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana
Kekerasan Terhadap Anak yang Menyebabkan Mati dengan Pelaku Anak di
Pengadilan Negeri Mungkid". Universitas Islam Sultan Agung. Semarang. 2022.
Azwar, Syahrul. “Eksistensi Alat Bukti dalam Pengadilan (Studi Komparatif Menurut
Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”. Bengkulu : IAIN Bengkulu.
Aurelia, Delina. "Analisis Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan
Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi
Perkara Nomor 1350/Pid.B/2021/PN Tjk)". Bandar Lampung : Fakultas Hukum
Universitas Lampung. 2023.
Islamy, Fira Cahya. "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan
Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur
(Analisis Yuridis Putusan No: 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN)". Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya. 2015.
Rahmalia, Dyva. "Proses Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuham yang
Dilakukan oleh (Analisis Putusan Nomor 9/ Pid.Sus.Anak/2021/ PN Skh)".
Tangerang Selatan : FSH UIN Jakarta. 2024.
Syiyam, Ela Nur. "Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penjatuhan Pidana Mati
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi
Analisis Putusan Nomor: 86/Pid.Sus/2022/PT.Bdg.)”. Purwokerto : Fakultas
Syariah UIN Prof.K.H. Saifuddin Zuhri. 2023.
Tria, Dwi Anas. "Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum
Positif (Studi Putusan No. 80/Pid.Sus/2019/PN. Tas)". Purwokerto : FSH UIN
Profesor Kiai Haji Saifudin Zuhri. 2024.
Islamy, Fira Cahya. "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan
Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur
(Analisis Yuridis Putusan No: 38/PID.SUS/2013/PN.KD.MN)". Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya. 2015.
DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v4i1.48277
Refbacks
- There are currently no refbacks.