Tinda Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Anak (Analisis Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Plg)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan aturan
hukum yang mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh
anak di Indonesia, serta untuk mengevaluasi pertimbangan Majelis
Hakim dalam memutus perkara kekerasan terhadap anak. Selain itu,
penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas sanksi
dan program rehabilitasi yang diterapkan, serta untuk memberikan
saran mengenai peningkatan kerjasama antara pemerintah, keluarga,
dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak di
Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan pada Analisis
Putusan Nomor 12/Pid.-Sus-Anak/2024/Pn Plg mengenai kekerasan
terhadap anak. Putusan pengadilan ini menjatuhkan hukuman penjara
terhadap pelaku anak. Dalam memutus perkara kekerasan terhadap
anak, Putusan hakim harus seimbang antara hukuman yang
memberikan efek jera dan kesempatan untuk rehabilitasi. Keputusan
tersebut didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kesaksian saksi,
kondisi fisik korban, pengakuan pelaku, dan barang bukti. Majelis
Hakim memerintahkan pelaku untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Majelis Hakim memastikan bahwa
semua unsur pidana telah terpenuhi sebelum menjatuhkan putusan
untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
The purpose of this study is to analyze the legal provisions governing
criminal acts of violence committed by children in Indonesia, as well
as to evaluate the considerations of the Panel of Judges in deciding
cases of violence against children. In addition, this study also aims to
identify the effectiveness of sanctions and rehabilitation programs
applied, as well as to provide suggestions regarding increasing
cooperation between the government, family, and society in
preventing violence against children in Indonesia. The results of this
research are based on an analysis of Decision Number 12/Pid.-SusChild/2024/Pn Plg regarding violence against children. This court decision imposed a prison sentence on the child perpetrator. In deciding cases of violence against children, the judge's decision must be balanced between punishment that provides a deterrent effect and opportunities for rehabilitation. The decision was based on various factors, including witness testimony, the physical condition of the victim, the confession of the perpetrator, and evidence. The Panel of Judges ordered the perpetrator to undergo rehabilitation at the Special Development Institute for Children (LPKA). The Panel of Judges ensured that all criminal elements had been met before handing down the decision to achieve justice for all parties involved.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
H. Joko Sriwidodo,.Penerapan Mediasi Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga
Berdasarkan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,
(Yogyakarta: Kepel Press, 2014).
John Rawls, A Theory of Justice (Cambridge: Harvard University Press, 1971), 42-43,
-61.
Maidina Rahmawati et al., Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, (Jakarta: Institute for Criminal Justice
Reform, 2022).
Muladi, Teori dan Praktik Pemidanaan (Jakarta: Penerbit Hukum, 2013), 55-60.
Jurnal:
A. Hamida, and J. Setiyono, "Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum," Jurnal
Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 4, no. 1, pp. 73-88, Jan.
https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.73-88
Alimin Mesra, “Landasan Teologis UU No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, Harkat:
Media Komunikasi Islam Tentang Gender dan Anak, Vol. 10 No.1 April 2014,
ISSN:1412-2324.
Anik Iftitah, Eko Yuliastuti, Desy Okta Mawarni, dan Rila Puspita Wardani,
"Pertanggungjawaban Hukum Anak Dalam Pelaku Tindak Pidana Berat:
Pendekatan, Dampak, Dan Implikasi Dalam Sistem Peradilan Anak," Jurnal Ilmu
Hukum dan Tata Negara 1, no. 2 (Juni 2023), e-ISSN: 2987-8632; p-ISSN: 29878624,
h.
-167.
Clifford
BA dan Arief BN, "Implementasi Ide Restorative Justice ke dalam Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Anak di Indonesia," Humani (Hukum dan
Masyarakat Madani), Vol. 8, 2018.
Fitirani Rini, "Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan
Memenuhi Hak-Hak Anak," Jurnal Hukum, 253, [Daring], tersedia pada:
https://media.neliti.com/media/publications/240378-peranan-penyelenggaraperlindungan-anak-ff389e41.pdf
(Diakses:
Juni
.
Harefa
B,
"Diversi
sebagai
Perlindungan
Hukum
terhadap
Hak
Asasi
Anak
dalam
Sistem
Peradilan
Pidana
Anak
di
Indonesia,"
Jurnal
Komunikasi
Hukum
(JKH),
Vol.
No.
,
Hariyanto
DRS dan Swardhana GM, "Optimalisasi Pelaksanaan Diversi dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak yang Berorientasi pada Restorative Justice di Kota
Denpasar," Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18 No. 3, 2021.
Muhammad Yogie Adha, “Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Kekerasan yang
Dilakukan Anak di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta,” LEX Renaissance, No. 2
Vol. 5 (April 2020), h. 307-322.
Rahayu DP dan Faisal, "Reformulasi Syarat Diversi: Kajian Ide Dasar Sistem Peradilan
Pidana Anak," Masalah-Masalah Hukum, Vol. 50 No. 3, 2021.
Raden Roro Permata Dewi Larasati, Beniharmoni Harefa, “Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Pelaku Turut Serta Tindak Pidana Penganiayaan,”Jurnal USM Law
Review, Vol. 6 No. 2 (Tahun 2023), e-ISSN: 2621-4105,
Tegar Sukma Wahyudi, Toto Kushartono, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak
yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” Jurnal
Dialektika Hukum, Vol. 2 No. 1 (2020),
Website:
Berita KPAI, Siaran Pers, tersedia pada: https://www.kpai.go.id/publikasi/rakornas-danekspose-kpai-2023-membangun-indonesia-bebas-kekerasan-terhadap-anak.
Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, "Press
Realese : Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Mesti Mendapat Perlindungan
Khusus", Siaran Pers Nomor: 37 /Humas KPP-PA/4/2016, 2 Mei 2016, tersedia
pada: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/ODQ1.
Humas KPAI, "Rakornas dan Ekspose KPAI 2023: Membangun Indonesia Bebas
Kekerasan Terhadap Anak" ,
Koran Tempo,
"Kado Buram Hari Anak",
tersedia pada:
https://koran.tempo.co/read/editorial/489307/orang-dekat-kekerasan-anak.
KPAI Divisi Data dan Pengaduan, "Data Kasus Perlindungan Anak 2016 – 2020", KPAI
R.N,
tersedia pada: https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-
perlindungan-anak-2016-2020.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari, "Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan
kepada Anak di Indonesia," KANWIL Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan
Selatan, (08 Februari 2023).
Topan Yuniarto, 21 Desember 2023, “Melindungi Anak dari Ancaman Kekerasan dalam
Rumah Tangga”, tersedia pada: https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparantopik/melindungi-anak-dari-ancaman-kekerasan-dalam-rumah-tangga
Peraturan
Perundang-Undangan:
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Putusan Pengadilan:
Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg.
DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v3i2.46915
Refbacks
- There are currently no refbacks.