Disparitas Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Penyertaan (Analisis Putusan Nomor 816/K/Pid/2023)
Abstract
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yuridis normatidengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana danPutusan Mahkamah Agung Nomor 816 K/Pid/2023 sebagai bahankajian melalui pendekatan literatur (literature approach) danpendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian inmerupakan case study yang menganalisis permasalahan kasus hukumyang terjadi masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan voniskepada terdakwa dalam putusan Nomor 816/K/Pid/2023 dipengaruholeh beberapa faktor. Terdapat faktor meringankan yang kurangdiperhatikan dalam putusan Judex Facti mengenai hukuman terhadapterdakwa tersebut. Mahkamah Agung seharusnya mempertimbangkandengan lebih mendalam faktor-faktor meringankan ini untukmemastikan keadilan yang substansial, dan konsistensi dalamhukuman, Kemudian, adanya perbedaan putusan hakim terhadap paraterdakwa dalam peran dan peristiwa pidana yang samamenggambarkan kompleksitas dalam sistem peradilan pidana. Faktorfaktor seperti pertimbangan yuridis dan non yuridis, hal-hal yangmeringankan dan memberatkan, peran aktif terdakwa, keberadaanbukti yang kuat, dan keterangan yang diberikan dalam persidanganmemainkan peran penting dalam penentuan hukuman.
This research uses a qualitative, normative juridical type of research
by making the Criminal Code and Supreme Court Decision Number
816 K/Pid/2023 as study materials through a literature approach and
statute approach. This research is a case study that analyzes legal
case problems that occur in society. The results of this study indicate
that the consideration of the Supreme Court judges in sentencing the
defendant in Decision Number 816/K/Pid/2023 was influenced by
several factors. There are mitigating factors that are not considered in
the Judex Facti's decision regarding the sentence against the
defendant. The Supreme Court should have considered these
mitigating factors in more depth to ensure substantial justice, and
consistency in sentencing. Furthermore, the differences in judges'
decisions against defendants in the same role and criminal incident
illustrate the complexity of the criminal justice system. Factors such
as juridical and non-juridical considerations, mitigating and
aggravating circumstances, the active role of the defendant, the
existence of strong evidence, and the testimony given during the trial
play an important role in sentencing.
References
Buku:
Lilik Mulyadi, Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya, 2007
Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. 1998.
Jurnal:
Nimerodi Gulo. Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana. Jurnal masalah-masalah
Hukum, Vol. 47 No. 3, 2018.
Nurhafifah, N., & Rahmiati, R, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait
Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, Kanun Jurnal Ilmu
Hukum, Vol. 17, No. 2, 2015.
Putra, I. S. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam
Kasus Pembunuhan Brigadir Nogriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo
(Stud Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/PN
Jkt. Sel). Jurnal Res Justitia, 3(2), 491-516. 2023
Respationo, HM Soerya, & M. Guntur Hamzah. "Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas
Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum." Yustisia Jurnal Hukum Vol. 2, No. 2,
Santoso, B., & Prayoga, N. Pengajuan Kasasi Terdakwa Terhadap Putusan Pengadilan
Tinggi Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Penipuan
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 342 K/Pid/2017). Jurnal Verstek, 8(2),
-196. 2018
Sihite, O. M., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Marlina, M, Alasan Yang Meringankan Hukuman
Terhadap Justice Collaborator Dalam Mengungkap Suatu Tindak Pidana. USU
Law Journal, Vol. 7, No. 4, 2019.
Wahyuni Hamka, Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana
Penganiayaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa), Skripsi tidak
diterbitkan (Makassar: UIN Alauddin Makassar, 2018)
Website:
Fadhil, H. Melihat Lagi Peran-Peran Putri Candrawathi di Pembunuhan Brigadir Yosua.
https://news.detik.com/berita/d-6257400/melihat-lagi-peran-peran-putri-
candrawathi-di-pembunuhan-brigadir-yosua/3 diakses pada 10 Mei 2014
Hukum Online, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Rendah dari Kuat Maruf,
https://www.hukumonline.com/berita/a/ricky-rizal-divonis-13-tahun--lebih-rendahdari-kuat-maruf-lt63ec108c38cfc/?page=all
diakses
pada
Mei
Hukum
Online, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Rendah dari Kuat Maruf,
https://www.hukumonline.com/berita/a/ricky-rizal-divonis-13-tahun--lebih-rendahdari-kuat-maruf-lt63ec108c38cfc/?page=all
diakses
pada
Mei
Mantalean,
V. LBH APIK Sebut Dugaan Kekerasaan Seksual Putri Candrawathi
Obstruction
of
Justice
Jilid
II.
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/11/11253051/lbh-apik- sebut-dugaankekerasan-seksual-putri-candrawathi-obstruction-of
diakses
pada
Mei
Nufus,
W. H. Dalih Putri Tak Kooperatif Diperiksa LPSK: Ditanya Hubungan Spesial
Yosua.
https://news.detik.com/berita/d-6510239/dalih-putri-tak-kooperatif-
diperiksa-lpsk- ditanya-hubungan-spesial-yosua diakses pada 12 Mei 2024
Voi. Mengingat Lagi Peran Putri Candrawathi Dalam Pembunuhan Brigadir J.
https://voi.id/berita/232199/mengingat-lagi-peran-putri-
candrawathi-dalam-
pembunuhan-brigadir-j diakses pada 10 Mei 2024
DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v3i2.46912
Refbacks
- There are currently no refbacks.