PELANGGARAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL OLEH ISRAEL DALAM PENYERANGAN KAMP PENGUNGSI GAZA PALESTINA (Periode: Oktober 2023Oktober 2024)
Abstract
Penelitian ini membahas serangan brutal dan masif yang dilakukan oleh
Israel terhadap kamp-kamp pengungsi di wilayah Gaza, Palestina, yang
menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi penduduk sipil. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk
pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang dilakukan oleh
Israel, serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh untuk
menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini
menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang dan
pendekatan kasus, melalui analisis terhadap peraturan perundangundangan
dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Israel telah secara nyata melanggar prinsip-prinsip utama dalam HHI, seperti prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil serta prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan. Selain pelanggaran terhadap HHI, tindakan Israel juga melanggar hak asasi manusia, termasuk hak hidup dan keamanan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Serangan terhadap kamp pengungsi di Gaza tergolong sebagai pelanggaran berat menurut Pasal 147 Konvensi Jenewa IV. Oleh karena itu, beberapa upaya hukum dapat dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel, antara lain melalui mekanisme diplomasi internasional, embargo senjata, serta proses peradilan internasional di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), maupun jalur dialog kemanusiaan seperti yang difasilitasi oleh ICRC.
This research discusses the brutal and massive attacks carried out by
Israel on refugee camps in the Gaza region, Palestine, which caused
prolonged suffering for the civilian population. The purpose of this study
is to identify forms of violations of International Humanitarian Law (IHL)
committed by Israel, as well as to analyze the legal efforts that can be taken to demand accountability for these violations. This research uses a normative method with a statutory approach and a case approach, through analysis of relevant legislation and jurisprudence. The results of the study show that Israel has clearly violated the main principles of IHL, such as the principle of distinguishing between combatants and civilians and the principle of proportionality in the use of force. In addition to violating IHL, Israel's actions also violate human rights, including the right to life and security as stated in the 1948 Universal Declaration of Human Rights. The attacks on refugee camps in Gaza are classified as serious violations under Article 147 of the Geneva Convention IV. Therefore, several legal efforts can be made to hold Israel accountable, including through international diplomatic mechanisms, arms embargoes, and international judicial processes at the International Criminal Court (ICC) and the International Court of Justice (ICJ).
References
Buku
Putri, R. W. (2011). Hukum Humaniter Internasional. Bandar Lampung: Universitas
Lampung.
Qamar, N. (2020). Metode Penelitian Hukum Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar:
Social Politic Genius.Putri, R. W. (2011). Hukum Humaniter Internasional.
Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Trihoni, Y. (2013). Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum
Nasional. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Artikel Jurnal
Erwin, E. (2013). Pengabaian Distinction Principle dalam Situasi Blokade oleh Israel
di Jalur Gaza. Rechtidee, 8(2), 235-253.
Fallen, A. C., Anwar, A., & Tuhulele, P. (2024). Konsepsi Pengaturan Fosfor Putih
Dalam Konflik Bersenjata. UNES Law Review, 6(3), 9086-9095.
Heriamsal, K., & Manurung, F. B. (2024). Strategi Diplomasi Indonesia Dalam Upaya
Mewujudkan Perdamaian Pada Konflik Terbaru Hamas Israel. Jurnal
Hubungan Luar Negeri, 9(1), 19-48.
Ho, H. (2019). Penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata
antara Palestina dan Israel. Lex Et Societatis, 7(2).
Irsan, M., & Abdullah, M. (2018). Tanggung Jawab Kombatan Atas Penggunaan Bom
Fosfor Putih (White Phosphorus Bomb) Dalam Konflik Bersenjata Menurut
Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum
Kenegaraan, 2(4), 818-832.
Marpaung, V. P., Sihombing, G. A., Maulida, H., Ridho, A., & Ardianto, B. (2024).
Serangan Militer Israel di Jalur Gaza: Pertanggung jawaban Pidana
Berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Aliansi: Jurnal
Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(5), 18-28.
Muhamad, S. V. (2024). Konflik Gaza Dan Diplomasi Indonesia Terkait Palestina. Info
Singkat, 16(2).
Prihatna, C. N., & Lewoleba, K. K. (2024). Analisis Peran Mahkamah Internasional
Pbb Dalam Penegakan Hukum Kejahatan Genosida Oleh Israel Terhadap
Palestina. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(1), 11-20.
DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v3i2.46911
Refbacks
- There are currently no refbacks.