Urgensi Badan Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat Dalam Hak Pengelolaan Tanah Ulayat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi mekanisme
pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat hingga mendapatkan sertifikat
Hak Pengelolaan (HPL) dan menjelaskan urgensi badan hukum
terhadap masyarakat adat tentang pelaksanaan hak pengelolaan tanah
yang diberikan kepada pihak lain serta urgensi masyarakat adat
berbadan hukum dalam proses pengelolaan HPL tersebut di atas tanah
ulayatnya. Hasil penelitian ini, menunjukan proses pendaftaran tanah
ulayat sebagai Hak Pengelolaan Tanah (HPL) melibatkan identifikasi,
verifikasi, dan validasi yang ketat untuk memastikan data yang akurat
dan lengkap. Pemberian sertifikat HPL ini memberikan dasar hukum
yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan
Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan
Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah dan analisis penelitian
menunjukan bahwa pemberian sertifikat HPL ini memberikan dasar
hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan secara
tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
adat bila berbentuk badan hukum.
This research aims to provide information on the mechanism of
registering indigenous people's ulayat land to obtain a Management
Rights Certificate (HPL) and to explain the urgency of legal entities for
indigenous communities regarding the implementation of management
rights granted to other parties, as well as the urgency of indigenous
communities having legal status in the process of managing the HPL on
their ulayat land. The results of this research show that the process of
registering ulayat land as Management Rights (HPL) involves strict
identification, verification, and validation to ensure accurate and
complete data. The issuance of the HPL certificate provides a strong
legal basis to protect the rights of indigenous communities. Based on the
ATR/BPN Ministerial Regulation No. 18 of 2021 on Procedures for
Determining Management Rights and Land Rights, and the analysis of
this research, it shows that issuing the HPL certificate provides a strong
legal foundation to protect the rights of indigenous communities and,
indirectly, can improve the economic welfare of indigenous communities
if they are organized as legal entities.
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Abdurrahman., Draft Laporan Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Pengakuan
Masyarakat Hukum Adat. Disusun oleh Tim di bawah Pimpinan Dr. H. Abdurrahman,
S.H., M.H., Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.,
Jakarta, 2015.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Panduan Pemetaan Partisipatif Wilayah
Adat. Edisi pertama (Agustus 2015). Disusun oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN), desain dan layout oleh Mohamad Irvan, foto dari dokumentasi AMAN.
Sembiring, Julius, 2018.Dinamika Pengaturan dan Permasalahan Tanah Ulayat. Ed. Tim
STPN Press, Yogyakarta: STPN Press.
Jurnal :
Dewi, Iga Gangga Santi, Yuli Prasetyo Adhi, dan Agung Basuki Prasetyo. "Perjanjian
Pengusahaan Tanah Ulayat Oleh Perusahaan Dengan Masyarakat Hukum Adat di
Indonesia." PROGRESIF: Jurnal Hukum 17, no. 2, 2023.
Dominggus Alexander Agusto Rupiassa, Pamerdi Giri Wiloso, dan Wilson M. A. Therik,
"Kelembagaan Dewan Adat dan Politik Ruang di Kabupaten Kaimana," Jurnal Review
Politik 08, no. 01 (Juni 2018): 1-28, ISSN: 2088-6241, e-ISSN: 2615-6504.
Laturette, Adonia Ivone. "Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat pada Kawasan Hutan."
SASI 27, No.1, 2021.
Tama, Berlian Widya dan Putu Ratna Indriyani Manik. "Quo Vadis Penatausahaan Tanah
Ulayat di Indonesia: Studi Komparasi dengan Sistem Pendaftaran Tanah Ulayat di
Ethiopia." Tunas Agraria 7, No. Tahun 2024.
Santoso, Urip. "Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional." Mimbar
Hukum 24, no. 2, 2012.
Sukmawati, Putu Diva. "Hukum Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di
Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, No. 2 Tahun 2022.
Website:
Andriarsi, Melati Kristina. 2021. Sebaran Masyarakat Adat. Tersedia pada:
https://katadata.co.id/padjar/ infografik/5f8030631f92a/sebaran-masyarakat-adat.
Azis, Arasy Pradana A., S.H., M.H. “Kedudukan Keputusan Pengadilan Adat.” Si Pokrol,
Agustus 2019. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukankeputusan-pengadilan-adat-lt5d2bf896f3ec3/.
| Problematika Penerapan Peraturan Daerah Provinsi Sumater Barat Nomor 7 Tentang Nagari Terhadap
Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Nagari
Firmansyah, Nurul. "Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: 'Kemana mau melangkah?'"
Hukumonline,
Oktober
Tersedia
pada:
https://www.hukumonline.com/berita/a/pengakuan-masyarakat-hukum-adat--kemanamau-melangkah-broleh--nurul-firmansyah--lt507fb134859a9/.
Hasariah Siregar, Yuheni. "Mekanisme Penggunaan Sebagian Hak Pengelolaan (HPL)
Bandara Kuala Namu oleh Pihak Ketiga." Neliti.com, Tersedia
pada:https://media.neliti.com/media/publications/161154-ID-mekanisme-penggunaansebagian-hak-pengel.pdf.Diradjo,
Ibrahim Datuk Sangguno. Mustiko Adat Alam
Minangkabau.
Jumlah Kasus Konflik Agraria Meningkat pada 2023. (2023). Tersedia pada:
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/18/jumlah-kasus-konflik-agrariameningkat-pada-2023.
Konflik
Agaria
di
Indonesia.
(2024).
Tersedia
pada:
https://www.kpa.or.id/2024/02/27/konflik-agraria-di-indonesia-tertinggi-dari-enamnegara-asia/.
Poerana, Sigar Aji, S.H. "Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat." Si Pokrol. Tersedia Pada:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-pengakuan-tanah-ulayatlt4f1654e73aad1/.
Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Sumbar Akhirnya Bersertifikat . (2023). Tersedia
pada:https://www.detik.com/properti/berita/d-6979182/tanah-ulayat-masyarakat-adatdi-sumbar-akhirnya-bersertifikat.
DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v3i2.46910
Refbacks
- There are currently no refbacks.