Pembaharuan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Silvia Novitasari, Yayan Sopyan, Mara Sutan Rambe

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk-bentuk kekerasan seksual dalam peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui bentuk-bentuk pencegahan kekerasan seksual serta untuk mengetahui dan menganalisis pembaharuan perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual yang tertuang dalam undangundang nomor 12 tahun 2022. Hasil penelitian ini menunjukkan keragaman bentuk kekerasan seksual dalam peraturan perundangundangan, bentuk-bentuk pencegahan kekerasan seksual dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menjadi undang-undang positif baru yang menghadirkan reformasi yang jelas dan spesifik terhadap hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual, serta perlindungan bagi korban tindak pidana. tindak pidana kekerasan seksual dalam penegakan hukum.

Full Text:

PDF

References


Anindya, Astri, Dampak Psikologis dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual

Terhadap Perempuan, (Jakarta: Terapan Informatika Nusantara 3, 2020).

Badan Statistik Nasional Zimbabwe, Laporan kasus kekerasan seksual 3 bulan pertama

tahun 2023.

Hidayati, Nihlah Ayu dkk, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Korban

Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Penbaharuan Hukum

Pidana, (Jurnal Ilmu Hukum Media Keadilan, Vol 13, No 2, 2022).

H, Muhammad, Implikasi Yuridis Pengaturan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan

Seksual Dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak

Pidana Kekerasan Seksual, (Jurnal Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan,

Vol 9, No 1, 2022).

Jamaludin, Ahmad, Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual, (Jurnal CIC

Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 2021).

Kusuma, Andrean Alan dkk, Meregulasi Kekerasan Seksual: Pengalaman Indonesia,

(Bekasi: Daya Riset Advokasi Untuk Perempuan dan Anak di Indonesia, 2023).

Lembar Fakta CATAHU Komnas Perempuan, (Jakarta 7 Maret 2023).

Mukarramah, Ema, Menggugah Komitmen Negara Terhadap Perlindungan Perempuan

Korban Kekerasan: Himpunan Naskah Usulan Terhadap Rancangan Peraturan

Perundang – Undangan dan Kajian Implementasi Kebijakan, (Jakarta: Komnas

Perempuan,2015).

Purnama Sari, Kurnia Indriyanti dkk, Kekerasan Seksual, (Bandung: CV. Media Sains

Indonesia, 2022).

Ruben, Simson, Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum

Pidana, (Jurnal Lex Crimen, Vol IV, N0.5, 2015).

Sagala, R. Valentina, 100 Tanya Jawab Seputar Kekerasan Seksual: Sejak Di

berlakukanya Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (Jakarta:

Gramedia Pustaka Utama, 2022).

Siregar, Elizabeth dkk, Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Realitas dan Hukum,

(Jurnal Hukum, Vol, XIV, No.1, 2020).

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang –

Undang Hukum Pidana.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak

Asasi Manusia.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan

Anak.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi

dan Korban.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana

Kekerasan Seksual.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang –

Undang Hukum Pidana.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v3i1.41213 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.