Implementasi Pola Pembinaan Bagi Narapidana Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Untuk Mencapai Tujuan Pemasyarakatan

Aditya Putra Pratama

Abstract


Sistem pemasyarakatan pada hakikatnya sesuai dengan falsafah pemidanaan modern yaitu “treatment” yang lebih menguntungkan bagi penyembuhan pelaku tindak pidana. Para pelanggar hukum yang telah diputuskan bersalah dan telah ditetapkan masa pidananya akan melalui tahapan terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana. Mereka akan dikenal sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan dibina melalui Sistem Pemasyarakatan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan. Pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan harus menumbuhkan suasana yang penuh saling pengertian dan kerukunan, baik diantara sesama narapidana maupun antara petugas dengan warga binaannya,  sehingga  tercipta  hubungan  yang  harmonis  di  dalam  Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan harus memiliki program pembinaan yang sedemikian rupa agar tujuan Pemasyarakatan dapat terwujud yaitu, warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.




DOI: https://doi.org/10.15408/ulr.v2i1.14920 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.