Perluasan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Hingga Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat dan Daerah
Abstract
Abstrak. Perluasan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Hingga Lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Daerah. Pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat dipahami dari dua sisi, yaitu dari sisi politik dan dari sisi hukum. Dari sisi politik ketatanegaraan, keberadaan Mahkamah Konstitusi diperlukan guna mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Hal itu diperlukan agar undang-undang tidak hanya menjadi legitimasi bagi tirani mayoritas wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Mengenai lembaga negara yang yang bersengketa dan penyelesaiannya pada mahakamah konstitusi adalah lembaga yang di atur dan kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, adapun lembaga lembaga tersebut yaitu MPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementrian Negara, Pemerintah Daerah, (Pasal 18 ayat 2), DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, DPR, DPD, KPU, BPK, MA, KY, TNI, POLRI. dari tujuh belas lembaga Negara, namun yang dapat menjadi pihak dalam Mahkamah Konstitusi hanya lima belas karena Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang merupakan pengecualian yang disebutkan diatas.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara.
References
Asshiddiqie Jimly, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat Uud Tahun 1945 Makalah Disampaikan Pada: Seminar Pembangunan Hukum Nasional Viii Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Ri Denpasar, 14-18 Juli 2003
-----------------------, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta; Sekeretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006
----------------------, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta: Konpress, 2005
Arifin Firmansyah, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara, (Jakarta; Konsorsium Reformasi Hukum nasional (KRHN) dan Mahkamah Konstitusi, Juni 2005
Budiarjo Miriam, Dasar dasar Ilmu Politik Jakarta; Gramedia, 1982
Diamond Larry, “Indonesia’s Place in Global Democracy” dalam Edward Aspinall & Marcus Mietzner (eds.), Problems of Democratisation In Indonesia: Elections, Institutions, and Society Singapore: Institute of Southeast Asian Studies, 2010
Ismatullah Deddy, Check and Balances dalam Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dalam Pola Ideal Hubungan Eksekutif-Legislatif, Jurnal Civility, Forum Indonesia Satu, Jakarta, 2001.
Fadjar A Mukti, “Reformasi Konstitusi Dalam Masa Transisisi Paradigmatik”,Intrans, Malang, 2003.
Fadjar A Mukti, Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen, Jakarta: Sinar Harapan, 2002
Fadjar A Mukti, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi press, 2006
Gani A Abdullah, Beberapa Catatan Mengenai Implementasi Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman, Makalah Disampaikan pada FGD MPR dan FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pada tanggal 1 Desember 2016 di Hotel Santika Bintaro Jakarta
Damanhuri Saiful Arif, Budaya Politik Demokratis, Malang; Averroes Press, 2007
Buletin, L., 2017. Berita Terkini. [Online] Available at: http://www.buletinlokal.com
Kelsen Hans, General Theory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, (New York: Russell & Russell, 1961
Legowo T.A., Paradigma Checks and Balances dalam Hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia, Jakarta: International IDEA, 2002
Marzuki, M. Laica. Dari Timur ke Barat Memandu Hukum, Pemikiran Hukum Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica marzuki, S.H., Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2008.
MD Mahfud. Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia : Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Yogyakarta; Rieneka Cipta, 2000
-----------------, Pergulatan Politik dan Hikum di Indonesia Yogyakarta; gama Media, 1999
----------------,, Konstitusi dan Hukum daalm Kontroversi Isu Jakarta; Raja Grafindo, 2009
-----------------., “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam The World Conference on Constitutional Justice di Cape Town, Afrika Selatan pada 23-24 Januari 2009.
Nursamsi, Dedy. " Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)" JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 2 Number 1 (Juni 2014).
Nurtjahyo Hendra, Filsafat Demokrasi, Jakarta; Bumi Aksara, 2006
Palguna I Dewa Gede, Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, dan Welfare State, Kumpulan Pemikiran I Dewa Gede Palguna Jakarta; Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2008
Rahmatullah, Indra. " Rejuvinasi Sistem Checks and Balances Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia" JURNAL CITA HUKUM [Online], Volume 1 Number 2 (December 2013).
Soemantri Sri, “Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945”, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
------------------, Hukum Tata Negara Indonesia pemikiran dan pandangan (Bandung; Rosda Karya, 2014
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010
Salmon Hendrik, Analisis Yuridis Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jurnal Konstitusi, Volume II No. 1 Juni 2011
Schultz David, Encyclopedia of The United State Constitution, Facts On File Inc., New York
Suharto Edi Ph.D Peta dan Dinamika Welfare State Di Beberapa Negara: Pelajaran apa yang bisa dipetik untuk membangun Indonesia? Makalah disampaikan pada seminar "Mengkaji Ulang Relevansi Welfare State dan terobosan melalui Desentralisasi-Otonom di Indonesia, institute For Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta dan Perkumpulan Prakarsa Jakarta, bertempat di Wisma Magister Manajemen Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 25 Juli 2006
Zaini Hasan, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia Bandung: Alumni, 1985.
Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Perkara Mk
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undangg Undang Mahkamah Konstituusi Nomor 24 Tahun 2003
Putusan Perkara Nomor 068/SKLN-II/2004
Putusan Perkara Nomor 004/SKLN-IV/2006 dan beberapa putusan perkara yang lain
Internet
M. Ali Safaat http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2014/03/MAHKAMAH-KONSTITUSI-DALAM-SISTEM-CHECKS-AND-BALANCES.pdf h. 11 diakses pada tanggal 13 januari 2017
M. Ali Safaat. http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/11/Penafsiran-Konstitusi.pdf diakses pada tanggal 10 januari 2017
Muhammad Makhfudz http://muhammadmakhfudz.blogspot.co.id/2009/05/kewenangan-mahkamah-konstitusi-dalam.html diaksses pada tanggal 16 Januari 2017
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v1i1.4574 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.