The Position of Mahkamah Syar-iyah in Indonesian Judicial System
Abstract
Mahkamah Syar'iyah memiliki kedudukan dalam sistem peradilan di Indonesia sebagai pengadilan agama yang memiliki kewenangan khusus dalam memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsyiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Mahkamah Syar'iyah berada di bawah Mahkamah Agung dan memiliki kewenangan di wilayah Provinsi Aceh. Mahkamah Syar'iyah merupakan pengembangan dari Pengadilan Agama dengan perubahan kewenangan yang meliputi perkara jinayat.
Dalam sistem peradilan di Indonesia, Mahkamah Syar'iyah memiliki kedudukan yang sama dengan pengadilan-pengadilan lainnya, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Syar'iyah memiliki kewenangan yang lebih khusus dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berdasarkan syari'at Islam. Kewenangan Mahkamah Syar'iyah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, kedudukan Mahkamah Syar'iyah dalam sistem peradilan di Indonesia harus diperhatikan dengan baik. Peraturan perundang-undangan harus dapat memberikan pengaturan yang jelas mengenai kewenangan Mahkamah Syar'iyah dalam memeriksa dan mengadili perkara yang berdasarkan syari'at Islam. Oleh karena itu, dalam penyusunan naskah akademik peraturan perundang-undangan, perlu memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan kedudukan Mahkamah Syar'iyah dalam sistem peradilan di Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v7i1.35634 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.