Reformulasi Sistem Lembaga Pengawas Tenaga Kerja Asing Sebagai Wujud Bela Negara Di Indonesia
Abstract
Abstrak
Pemerintah berperan melakukan pemanfaatan dan penggunaan tenaga kerja asing untuk pengembangan tenaga kerja lokal dengan mekanisme transfer knowledge dan transfer technology. Selain pemerintah juga menjadikan tenaga kerja asing sebagai salah satu subjek PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pemasukan kas negara. Dengan melihat besarnya potensi tenaga kerja asing di Indonesia, maka pemerintah mengakomodir dengan menghadirkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, dan Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan perpustakaan dengan melakukan penilaian terhadap undang-undang dan peraturan, buku, jurnal, dan sumber-sumber dari internet terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat problematika dalam pengadaan tenaga kerja asing seperti tidak sesuainya jabatan yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, masa kerja yang melebihi batas kontrak, dan kurang jelasnya penyusunan hingga pengesahan RPTKA, sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal. Maka berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dengan tidak adanya lembaga pengawasan tenaga kerja asing yang jelas, maka akan berimplikasi pada terderogasinya hak-hak warga lokal dalam memperoleh pekerjaan sesuai maklumat UUD NRI 1945.
Kata kunci: Bela Negara, Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Kontrak Sosial
Keywords
References
Buku
Abdussalam, H. 2008. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Restu Agung.
Aji, A.M. "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," Salam; Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, No. 2 (2015).
Frederick, W. H. 1997. Seperti Bersaudara: Revolusi Indonesia dan Vietnam Sebuah Perspektif Perbandingan dalam Denyut Nadi Revolusi Indonesia, Panitia Konferensi Internasional. Jakarta: Gramedia.
Hampton, J. 1999. Social Contract in Cambridge Dictionary of Philosophy. Cambridge: Cambridge University Press.
Hobbes, T. 1651. Leviathan. London: Printed in London.
Khakim, A. 2009. Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Locke, J. 1960. Two Treatises of Goverment. Cambridge: Cambride University Press.
Maggalatung, A.S.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. How The Law Works, Jakarta: Jurisprudence Institute, 2014.
Martosoewignjo, S. S. 1987. Persepsi terhadap Prosedur dan Sistem Perbahan Konstitusi dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Alumni.
Mertokusumo, S. 2007. Mengenai Hukum Suatu Pengantar. Jakarta: Liberty. Miru, A. (2008). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. "Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life," STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017).
Nasution, M. S. 2016. Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Prenadamedia Group.
Palmer, D. 2006. Looking at Philosophy: The Unbearable Heaviness of Philosophy Made Lighter. New York: McGraw-Hill Companies.
Rousseau, J. J. 2002. The Social Contract and The First and Second Discourses. New York: Vail-Ballou Press.
Soekanto, S. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S., & Marmudji, S. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali.
Soemitro, R. H. 1998. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Bogor: Ghalia Indonesia.
Soepandji, B. S. 2010. Bangga Indonesia menjadi Komponen Cadangan Tanah Air. Jakarta: Gramedia Widiasarana.
Steele, D. A. 1993. A Comparison of Hobbes and Locke on Natural Law and Social Contract. Texas: The University of Texas.
Subagyo, A. 2015. Bela Negara : Peluang dan Tatanan di Era Globalisasi. Banten: Graha Ilmu.
Vallentyne, P. 2003. Equality and Justice: Social Contract and the Currency of Justice. Abingdon: Routledge.
Artikel Jurnal
Nugroho, T. W. 2017. Optimalisasi Peran TIMPORA Pasca Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Suhandi. 2016. Pengaturan Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Asing Dalam Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN di Indonesia. Perspektif, XXI.
Sukmana, O. 2019. Konsep dan Design Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, 2.
Varida, N. A. 2018. Penegakan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Ilegal di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum,
Widodo, S. 2019. Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIC, 1.
Widodo, S. 2019. Implementasi Bela Negara Untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah, 1.
Wijaya, D. N. 2019. Kontrak Sosial Menurut Thomas Hobbes dan John Locke. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis.
Wiryawan, I. W. 2013. Perlindungan Hak Konstitusional Pekerja dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Majalah Ilmu Hukum Kertha Wicaksana, 19.
Internet
Ardiansyah, T. 2019 CNBC INDONESIA. Retrieved from www.cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/news/20190318150352-4-61343/double-digit-data-pertumbuhan-tenaga-kerja-asing-dari-china
Asshidiqie, J. (2019, Agustus 15). Retrieved from www.jimly.com
BBC News. (29, Agustus 2019). Retrieved from www.bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43872117
Direktorat Kerja Sama Regional Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional. (n.d.). Direktorat Kerja Sama Regional Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional. Retrieved September 6, 2019, from Asean China Free Trade Area: http//ditjenkpi.depdag.go.if/Umum/Regional/Win/ASEAN%20-%20China%FTA.pdf
Ketenagakerjaan,K. (2019, Agustus 29). Data Boks. Retrieved from databoks.katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/10/inilah-jumlah-tenaga-kerja- asing-di-indonesia-dibanding-beberapa-negara-tahun-2018
DOI: https://doi.org/10.15408/siclj.v1i2.13837 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.