HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI ANAK-ANAK PULAU KERA
Abstract
Dalam konveksi hak anak yang merupkan bagian dari HAM mengaskan dan membentuk hak-hak anak yang secara kategoris terdiri atas 4 macam yakni atas kelangsungan hidup (survival right), hak atas perlindungan (protection right), hak atas perkembangan (development right) dan hak untuk berpartisipasi (participation rights) (Azizi, 2014 : 1). Lebih lanjut dijelaskan dengan detail tentang pada poin ke 3 tentang hak anak untuk tumbuh berkembang melipiti hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan, dalam konvensi mewajibkan negrara peserta untuk mewujudkannya. Pulau Kera merupakan bagian dari desa Uiasa, Kecamatn Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, pulau Kera ditempati kurang lebih 82 KK, hadir di Kupang atas permintaan Raja Nasneno untuk mngajarkan masyarakatnya cara berlaut, masyarakat pulau Kera adalah masyrakat yang tidak memiliki identitas Negara, mereka tidak memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) mereka hanya dakui keberadaannya ketika pemilihan umum Semenjak negara ini merdeka, warga di sini selalu terisolir.
Keywords
Hak; Pendidikan; Anak; Pulau Kera
DOI: 10.15408/harkat.v13i1.7719
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)