RELASI TOKOH MASYARAKAT DAN LEMBAGA NEGARA DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA DINI PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Kamarusdiana Kamarusdiana, Harun Rasyid, M. Ridho Ilahi, Bisri Abd Shomad

Abstract


Abstract. The public's understanding of the legal provisions regarding the minimum marriage age remains varied, with many still holding limited knowledge. Some communities continue to follow norms and traditions that allow marriage at a younger age, leading to conflicts with existing legal frameworks. This study aims to assess the public's knowledge of early marriage age limits and analyze the efforts made by religious and community leaders, along with government institutions, in preventing early marriages in the Thousand Islands. The research utilizes a qualitative method, drawing data from literature reviews and interviews with community figures and local government representatives. The results indicate that religious leaders play a crucial role by providing education through Friday sermons and lectures, while community leaders emphasize the importance of delaying marriage until a more mature age through socialization programs. On the government side, policies are implemented based on Law No. 16 of 2019, which raises the minimum marriage age. The findings underscore the significance of collaboration between community leaders and government institutions in overcoming cultural challenges and promoting legal awareness. The implications of this study suggest that a more integrated approach involving continuous public education and policy enforcement is essential to further reduce early marriage cases.

 Abstrak. Pemahaman masyarakat terkait ketentuan hukum mengenai usia minimum pernikahan masih bervariasi, dengan banyak yang masih memiliki pengetahuan terbatas. Beberapa komunitas masih mengikuti norma dan tradisi yang memperbolehkan pernikahan di usia yang lebih muda, sehingga menyebabkan konflik dengan kerangka hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menilai pengetahuan masyarakat tentang batas usia pernikahan dini dan menganalisis upaya yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lembaga pemerintah dalam mencegah pernikahan dini di Kepulauan Seribu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data dari tinjauan literatur dan wawancara dengan tokoh masyarakat serta perwakilan pemerintah setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh agama memainkan peran penting melalui edukasi dalam khutbah Jumat dan ceramah, sementara tokoh masyarakat menekankan pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang melalui program sosialisasi. Dari sisi pemerintah, kebijakan diterapkan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia minimum untuk menikah. Temuan ini menekankan pentingnya kolaborasi antara tokoh masyarakat dan lembaga pemerintah dalam mengatasi tantangan budaya dan meningkatkan kesadaran hukum. Implikasi penelitian ini menyarankan pendekatan yang lebih terintegrasi dengan edukasi masyarakat yang berkelanjutan dan penegakan kebijakan yang lebih kuat untuk mengurangi kasus pernikahan dini.

 


Keywords


Pernikahan dini; Kepulauan Seribu;tokoh masyarakat; lembaga negara; Early marriage; Thousand Islands; community leaders; state institutions

References


Anna, Z. (2022). Pembelajaran penanganan sampah laut di Pulau Seribu dan sekitarnya. Jurnal Berdaya, 2(2). Retrieved from https://jurnal.unpad.ac.id/jurnalberdaya/article/view/43573

Attas, S. G., Anoegrajekti, N., & Siti, A. (2021). Mengangkat kearifan lokal masyarakat Pulau Tidung melalui pelatihan palang pintu di Sanggar Seribu Ceria di Kelurahan Pulau Tidung. Darmacitya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Statistik Kepulauan Seribu. Retrieved May 19, 2023, from https://statistik.jakarta.go.id/kepulauan-seribu/

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Statistik Kepulauan Seribu. Retrieved May 20, 2023, from https://kepulauanseribukab.bps.go.id/

Databoks. (2017, January 24). Kepulauan Seribu: Laju pertumbuhan penduduk tertinggi di Jakarta. Retrieved May 20, 2023, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2017/01/24/kepulauan-seribu-laju-pertumbuhan-penduduk-tertinggi-di-jakarta

Elonika, Y., Pebrianti, A., & Marbun, R. (2023). Implementasi kebijakan pemerintah atas perkawinan dini terhadap pendidikan anak suku laut di Kabupaten Lingga: Antara solusi dan tradisi. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 8(2), 157-167. https://doi.org/10.14710/jiip.v8i2.18956

Fernandes, S. (2015). Kajian wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Widyapraja, 41(1).

Giri, N. P. N. S. (2016). Lembaga negara pembentuk undang-undang. Jurnal Ganesha, 2(1).

Ihsan, A. B., & Cucu, N. (2020). Agama, negara, dan masyarakat: Tokoh agama di tengah politik identitas warga kota.

Indawati, Y., Said, S. U., Ismaniyah, M. R., Yuha, W., & Kusuma, F. D. (2024). Faktor dan dampak pernikahan dini dalam perspektif undang-undang perkawinan. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 4(1), 80-91. Retrieved from http://www.journal.publication-center.com/index.php/ijssh/article/view/1655

Jones, T. (2015). Kebudayaan dan kekuasaan di Indonesia: Kebijakan budaya selama abad ke-20 hingga era reformasi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mahardika, R. A. (2021). Peran tokoh agama dalam pencegahan perkawinan anak di Kepulauan Seribu.

Mayunita, S., Gazalin, J., & Boby, F. H. (2023). Implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia anak (studi pada Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara). The Journalish: Social and Government, 4(2), 203-213. https://doi.org/10.55314/tsg.v4i2.479

Pitrianti, S. (2019). Ragam bahasa percakapan sehari-hari masyarakat di Pulau Tidung Kepulauan Seribu. Metabahasa: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 2(1).

Putri, A. D. (2020). Dampak sosial ekonomi perkawinan usia dini di Kepulauan Seribu. Universitas Indonesia.

Rosidi, A. (2018). Ikhtisar sejarah sastra Indonesia. Dunia Pustaka Jaya.

Simatupang, A., Sitompul, Y., & Sirait, R. (2023). Pernikahan Dini Penduduk di Pulau Tidung – Kepulauan Seribu. JURNAL Comunità Servizio: Jurnal Terkait Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, Terkhusus Bidang Teknologi, Kewirausahaan Dan Sosial Kemasyarakatan, 5(1), 1070-1077. https://doi.org/10.33541/cs.v5i1.4590

Suprapto. (2020). Semerbak dupa di pulau seribu masjid: Kontestasi, integrasi, dan resolusi konflik Hindu-Muslim. Prenada Media.

Taufiqurohman, T. (2021). Batasan usia perkawinan: Sebuah tinjauan sosiologi hukum. USRATUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 1-20. Retrieved from https://ejournal.staidapondokkrempyang.ac.id/index.php/usrotuna/article/view/334

Wawancara dengan Mukhlis selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI. (2024, Maret).

Zulfikar, J. (2019). Pelayanan publik atas administrasi kependudukan pada masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu. Jurnal Abdimas, 5.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/harkat.v20i1.41232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Kamarusdiana Kamarusdiana

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.