PEMAHAMAN HUKUM USIA PERKAWINAN BAGI SANTRI PONDOK PESANTREN NURUL IMAN PARUNG-BOGOR

M Nuzul Wibawa, Harun Rasyid, Bisri abd Shomad, Kamarusdiana Kamarusdiana

Abstract


Abstract. This study analyzes the legal understanding of the age of marriage among santri of Pondok Pesantren Nurul Iman Parung-Bogor, and the efforts of the pesantren academic community to provide legal awareness to santri regarding the age of marriage and the factors that influence santri to marry above the age of 19. Data were obtained through field studies at Pondok Pesantren Nurul Iman with a focus on the knowledge of the age of marriage of the santri. The results showed that the santri's understanding of the age of marriage is good because the curriculum in the pesantren already contains marriage and the factors that influence legal awareness of marriage include legal education, the role of educators, religious teaching, the pesantren environment which is quite supportive of the knowledge of the santri, and the education program that must be passed by santri who must complete college and serve in the pesantren for 2 years to be the main supporting factor for the age of marriage of the santri is above 19 years. This research has important implications in creating a society that complies with marriage law, lives a harmonious family life, and supports fair law enforcement. Cooperation between pesantren institutions, the government, and the community is also important in increasing awareness of marriage law.

 

Abstrak. Penelitian ini menganalisis pemahaman hukum usia perkawinan di kalangan santri Pondok Pesantren Nurul Iman Parung-Bogor, dan uPaya civitas akademika pondok pesantren memberikan kesadaran hukum kepada para santri terkait usia perkawian dan faktor yang mempengaruhi santri menikah di atas usia 19 tahun.. Data diperoleh melalui studi lapangan di Pondok Pesantren Nurul Iman dengan fokus pengetahuan usia perkawinan para santri. Hasil penelitian menunjukkan pemahaman  para santri tentang usia perkawinan sudah baik karena kurikulum yang ada dipesantren sudah memuat tentang perkawinan serta faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum perkawinan meliputi pendidikan hukum, peran pendidik, pengajaran agama, lingkungan pesantren yang cukup mendukung pengetahuan para santri, dan program Pendidikan yang harus dilalui para santri yang harus selesai kuliah dan mengabdi di pondok selama 2 tahu menjadi Faktor pendukung utama usia menikah para santri sudah di atas 19 tahun. Penelitian ini memiliki implikasi penting dalam menciptakan masyarakat yang patuh terhadap hukum perkawinan, menjalani kehidupan berkeluarga yang harmonis, dan mendukung penegakan hukum yang adil. Kerjasama antara lembaga pesantren, pemerintah, dan masyarakat juga penting dalam meningkatkan kesadaran hukum perkawinan.

 


Keywords


awareness of marriage law; pesantren; legal education; religious teaching; supporting factors; kesadaran hukum perkawinan; pesantren; pendidikan hukum; pengajaran agama; faktor-faktor pendukung

References


Wahab, Abdul. (2021). Ketaatan Hukum Masyarakat Kabupaten Demak Terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Batas Umur Perkawinan di Kabupaten Demak. Diss. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Abidin, Achmad Zainal. "Nilai-Nilai Moderasi Beragama Dalam Permendikbud No. 37 Tahun

Daulay, H. Haidar Putra. (2019). Pendidikan Islam di Indonesia: historis dan eksistensinya. Prenada Media.

Badan Pusat Statistik (BPS). (2012).“Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia Berdasarkan Hasil Susenas 2008-2012 dan Sensus 2012” (Jakarta: Kerjasama BPS dan UNICEF).

Fadhilah, Nur, and Rahmah, Khairiyati. (2012). "Rekonstruksi Batas Usia Perkawinan Anak Dalam Hukum Nasional Indonesia." Journal de Jure 4.1, 2012

Mangku, Dewa Gede Sudika, and Yuliartini, Ni Putu Rai. (2020). "Diseminasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Di Desa Sidetapa Terkait Urgensi Pencatatan Perkawinan Untuk Memperoleh Akta Perkawinan." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 8.1: 138-155.

Sayuti, Sayuti. (2013). "Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif)." Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan. Vol. 13. No. 02.

Sulfinadia, Hamda. (2020). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi Atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. Deepublish.

Hayati, Syarifatul. (2021). "Fenomena Nikah Siri Di Indonesia Dari Aspek Sosiologi Hukum." Diniyyah 8(1).

Nasution, Hotmartua. (2019). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Diss. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Nuruddin, Amiur, and Tarigan, Azhari Akmal. (2019). "Hukum Perdata Islam Di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam".

Judiasih, Sonny Dewi, Dajaan, Susilowati Suparto, and Nugroho, Bambang Daru. (2020). "Kontradiksi antara dispensasi kawin dengan upaya meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia." Acta Djurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3 (2).

Taufiqurrahman, Moh, and Jayus Jayus. (2021). "Integrasi Sistem Peradilan Pemilihan Umum melalui Pembentukan Mahkamah Pemilihan Umum".

Husna, Nurul. (2014). "Ilmu kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial." Jurnal Al-Bayan: Media Kajian Dan Pengembangan Ilmu Dakwah 20(1).

Oktarina, Lindha Pradhipti, Wijaya, Mahendra, and Demartoto, Argyo. (2015). "Pemaknaan perkawinan: Studi kasus pada perempuan lajang yang bekerja di Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri." Jurnal Analisa Sosiologi 4. (1).

Candra, Mardi. (2021). Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia. Prenada Media.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/harkat.v18i2.32819

Refbacks

  • There are currently no refbacks.