KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI: MODUS, PENANGANAN, DAN UPAYA PREVENTIF

Arrum Shofiyati, Siti Nur Hidayah, Sabarudin Sabarudin

Abstract


prevention. The presence of this article covers three objectives, namely: (1) to find out the mode of sexual violence in higher education; (2) to find out the actions to handle cases of sexual violence in higher education; and (3) to find out the prevention of cases of sexual violence in higher education. The method used is a literature study by collecting information related to the issue of sexual violence from journal articles, which are then analyzed using the Miles & Huberman interactive descriptive technique. The results of the study indicate that there are 7 modes of sexual violence crimes that can be carried out on campus. Meanwhile, handling and prevention of cases is carried out by forming a Special Task Force. Handling efforts are carried out by receiving reports, conducting investigations, investigating, verifying cases, and imposing sanctions on perpetrators. Meanwhile, for victims, certain services, assistance, and recovery can be provided as a form of post-incident handling. As for case prevention, it is carried out through two approaches, namely structural and cultural. The structural approach is focused on creating a legal basis and guidelines for handling good cases that can be understood by all campus residents. Meanwhile, the cultural approach is carried out to improve the culture of anti-sexual violence on campus. The cultural approach is carried out by involving all campus residents, including students, staff, and the Special Task Force. This article can be used as information for university administrators in seeking action to handle and prevent cases of sexual violence in their institutional environment.

Abstrak. Artikel ini mendiskusikan tentang modus kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, tindakan penanganan, dan pencegahannya. Hadirnya artikel ini mencakup tiga tujuan yakni: (1) mengetahui modus kekerasan seksual di perguruan tinggi; (2) mengetahui tindak penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi; dan (3) mengetahui pencegahan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengumpulkan informasi-informasi terkait isu kekerasan seksual dari artikel jurnal, yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif interaktif Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 7 modus kejahatan kekerasan seksual yang bisa dilakukan di lingkungan kampus. Sementara penanganan dan pencegahan kasus dilakukan dengan membentuk Satuan Tugas Khusus. Upaya penanganan dilakukan dengan menerima laporan, melakukan penyidikan, penyelidikan, verifikasi kasus, serta penjatuhan sanksi kepada pelaku. Sementara untuk korban, dapat diberikan layanan-layanan tertentu, pendampingan, dan pemulihan sebagai bentuk penanganan paska kejadian. Adapun untuk pencegahan kasus dilakukan melalui dua pendekatan, yakni struktural dan kultural. Pendekatan struktural difokuskan untuk membuat dasar hukum dan pedoman penanganan kasus yang baik serta dipahami seluruh warga kampus. Sementara pendekatan kultural dilakukan untuk meningkatkan budaya anti kekerasan seksual di kampus. Pendekatan kultural dilakukan dengan melibatkan seluruh warga kampus, baik mahasiswa, staf, dan Satuan Tugas Khusus. Artikel ini dapat menjadi bahan informasi bagi pengelola perguruan tinggi dalam mengupayakan tindak penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan institusinya.

 


Keywords


sexual violence; higher education; modes; handling and prevention; kekerasan seksual; perguruan tinggi; modus; penanganan dan pencegahan

References


Adiyanto, W. (2020). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Sebagai Ruang Diskusi Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Akademis. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(2), 79–83.

Anam, R., Fauzi, T. A., Setyorini, T. D., & Rohmah, E. I. (2022). Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kampus dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 03(06), 549–570.

Andini, O. G. (2020). Urgensi Keterlibatan LPSK dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Seminar Nasional Hukum, Sosial, Dan Ekonomi, 119–128.

Anggreni, N. K. P., Murtika, N. P. A. D. P., Astini, N. P. T., & Agustina, P. A. A. (2022). Perguruan Tinggi: Garda Terdepan Mengatasi Pelecehan Seksual di Media Sosial. Prosiding Webinar Nasional Pekan Ilmiah Pelajar, 223–230.

Artaria, M. D. (2002). Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer. Jurnal BioKultur, 1(1), 53–72.

Beres, M. A., Treharne, G. J., & Stojanov, Z. (2019). A Whole Campus Approach to Sexual Violence: the University of Otago Model. Journal of Higher Education Policy and Management, 41(6), 646–662. https://doi.org/10.1080/1360080X.2019.1613298

Faturani, R. (2022). Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15), 480–486. https://doi.org/10.5281/zenodo.7052155.

Hannan, A. (2022). Analisis Gender Penerapan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi di Indonesia. Kafa’ah: Journal of Gender Studies, 12(30), 184–201.

Indainanto, Y. I. (2020). Normalisasi Kekerasan Seksual Wanita di Media Online. Jurnal Komunikasi, 14(2), 105–118. https://doi.org/10.21107/ilkom.v14i2.6806

Jouriles, E. N., Krauss, A., Vu, N. L., Banyard, V. L., & McDonald, R. (2018). Bystander Programs Addressing Sexual Violence on College Campuses: A Systematic Review and Meta-Analysis of Program Outcomes and Delivery Methods. Journal of American College Health, 66(6), 457–466. https://doi.org/10.1080/07448481.2018.1431906

Kusuma, Y. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 15(1), 1–13.

Macleod, C. I., Böhmke, W., Mavuso, J., Barker, K., & Chiweshe, M. (2018). Contesting Sexual Violence Policies in Higher Education: The Case of Rhodes University. Journal of Aggression, Conflict and Peace Research, 10(2), 83–92. https://doi.org/10.1108/JACPR-05-2017-0295

Marfu’ah, U., Rofi’ah, S., & Maksun, M. (2021). Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus. Kafa’ah: Journal of Gender Studies, 11(1), 95–106.

Murphy, A., & Van Brunt, B. (2017). Uprooting Sexual Violence in Higher Education. In Uprooting Sexual Violence in Higher Education. https://doi.org/10.4324/9781315660240

Newlands, R. (2016). A Critical Review of Sexual Violence Prevention on College Campuses. Acta Psychopathologica, 02(02), 1–13. https://doi.org/10.4172/2469-6676.100040

Nikmatullah, N. (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban : Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, 14(2), 37–53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875

Prabaningrum, R. (2022). Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Perguruan Tinggi: Studi Kasus Pusat Layanan Terpadu Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Skripsi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Puspytasari, H. H. (2022). Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya, 28(30), 123–132.

Rakhmawati, D., Maulia, D., & Yuliejantiningsih, Y. (2022). Pembanjiran Informasi, Asertivitas Seksual dan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Indonesia Journal of Guidance and Counseling: Theory and Application, 11(2), 75–82.

Ramadiani, A. I., Azani, S. S., Nurulita, S. S., Noer, K. U., Teknik, F., Jakarta, U. M., Publik, I. A., Jakarta, U. M., Inggris, P. B., Pendidikan, F. I., Jakarta, U. M., & Jakarta, U. M. (2022). Pelibatan Mahasiswa dalam Advokasi Kebijakan Pencegaham dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pendidikan Tinggi di Indonesia. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, 1–8.

Rustina, A., Prihastini, M., Amalia, N., Aminah, S., & Indah, S. (2022). Internalisasi Pasal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Manfaat Pelaksanaannya di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Mahasiswa Karakter Bangsa, 2(1), 12–17.

Rusyidi, B., & Bintari, A. (2019). Pengalaman dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi. Share: Social Work Journal, 9(1), 75–85. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.21685

Saraswati, N. D. (2022). Arah Pengaturan Hukum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Jurnal Hukum Mimbar Justisia, 8(1), 115–137.

Sari, D. W. (2022). Peran UKM Pusat Informasi dan Koseling (PIK) Sahabat dalam Upaya Preventif Kekerasan Seksual di UIN Raden Intan Lampung. Jurnal Mahasiswa BK An-Nur: Berbeda, Bermakna, Mulia, 8(3), 112–120.

Sumintak, S., & Idi, A. (2022). Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains, 11(1), 55–61. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v11i1.11117

Susilowati, A. Y. (2022). Kampus Ramah Mahasiswa dari Kekerasan Seksual: Analisis Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekekrasan Seksual. Jurnal Empower: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 7(2), 233–247.

Syauket, A., Dewi, I., Saimima, S., Simarmata, R. P., Hukum, F., Bhayangkara, U., Raya, J., & No, J. P. (2022). Sextortion Fenomena Pemerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan. Jurnal Kajian Ilmiah, 22(3), 219–230.

Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 107–123.

Wahyuni, S., Nurbayani, S., Kesumaningsih, I., & Hargono, D. (2022). Korban dan/atau Pelaku : Atribusi Victim Blaming pada Korban Kekerasan Seksual Berbasis Gender di Lingkungan Kampus. Brawijaya Journal of Social Science, 2(1), 1–17.

Zinzow, H. M., Thompson, M. P., Goree, J., Fulmer, C. B., Greene, C., & Watts, H. A. (2018). Evaluation of a College Sexual Violence Prevention Program Focused on Education, Bystander Intervention, and Alcohol Risk Reduction. College Student Affairs Journal, 36(2), 110–125. https://doi.org/10.1353/csj.2018.0019


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/harkat.v20i1.32354

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.