MEMBANGUN KESETARAAN GENDER DALAM KELUARGA PASANGAN PEKERJA

Panji Nurrahman

Abstract


Abstract. This study aims to explain how gender inequality occurs in the families of working spouses and to explain the actual roles of men and women in the family based on Law Number 1 of 1974 concerning marriage and the Compilation of Islamic Law. This research is a type of field research. Data collection is done by interviewing and searching written sources such as books and journals that are related to the object of this research. While the data analysis was carried out with qualitative data analysis techniques. The results of this study found several points. First, the gender inequality that occurs is caused by the culture that is constructed in society. Second, gender injustice in family life still occurs and the forms of gender injustice include marginalization, subordination, stereotypes, violence and double burden. Third, the two pairs of workers who became informants in this study in their family lives experienced gender injustice, namely double barden, but even so their families were still happy because their main role in the family was carried out with full responsibility. Gender equality in the families of working couples must be realized through strengthening the fair division of roles between men and women in the family in accordance with Law Number 1 of 1974 concerning marriage and the Compilation of Islamic Law.

 

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana ketidakadilan gender terjadi dalam keluarga pasangan pekerja dan menjelaskan bagaimana sebenarnya peran dari laki-laki dan perempuan dalam keluarga berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan penelusuran sumber-sumber tertulis seperti buku dan jurnal yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian ini. Sedangkan analisis data dilakukan dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa poin. Pertama, ketidakadilan gender yang terjadi disebabkan karena budaya yang terkonstruksi di masyarakat. Kedua, ketidakadilan gender dalam kehidupan keluarga masih banyak terjadi dan bentuk-bentuk ketidakadilan gender tersebut di antaranya, marginalisasi, subordinasi, stereotype, violence dan double burden. Ketiga, dua pasangan pekerja yang menjadi informan dalam penelitian ini dalam kehidupan keluarganya mengalami ketidakadilan gender yaitu double barden, tetapi meskipun demikian keluarganya tetap bahagia karena peran utama mereka dalam keluarga dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kesetaraan gender dalam keluarga pasangan pekerja wajib diwujudkan melalui penguatan pembagian peran yang adil antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

 


Keywords


Gender; pembagian peran; keluarga; Gender; division of roles; family

References


Aisyah, Nur. 2013. “Relasi Gender Dalam Institusi Keluarga (Pandangan Teori Sosial Dan Feminis).” Muwazah : Jurnal Kajian Gender 5 (2) : 203–224.

Bangun, Budi Hermawan. 2020. “Hak Perempuan Dan Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Pandecta Research Law Journal 15 (1) : 74–82. doi: 10.15294/pandecta.v15i1.23895.

Ciptyaningrum, Endang Wahyu. 2021. “Prinsip Kemitraan Gender dalam Keluarga (Analisis Kesetaraan Gender Pada Keluarga Tukang Pijat Panggilan).” Tesis IAIN Ponorogo.

Echols, J.M dan Shadily, H. 2019. Kamus Inggris-Indonesia: An English-Indonesian Dictionary. Jakarta: Gramedia.

Fakih, M. 1999. Analisis Gender Dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzani, Achmad Irwan. 2010. “Pembagian Peran Suami Istri Dalam Keluarga Islam Indonesia (Analisis Gender Terhadap Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam).” SOSEKHUM 6 (9) : 1–15.

Herawati, Tin, Diah Krisnatuti, Resti Pujihasvuty, and Eka Wulida Latifah. 2020. “Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Pelaksanaan Fungsi Keluarga Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen 13 (3) : 213–227.

Hutagulung, Nur Azizah. 2020. “Analisis Kritis Terhadapa Pembagian Peran Suami dan Istri dalam Hukum Islam Positif di Indonesia.” Al-Nizam: Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan 14 (1) : 37-53.

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Jaka, Wulan. 2021. Wawancara.

Kiram, Muhammad Zawil. 2020. “Pendidikan Berbasis Gender Dalam Keluarga Masyarakat Aceh.” Community : Pengawas Dinamika Sosial 6 (2) : 180-191. doi: 10.35308/jcpds.v6i2.2503.

Maslamah, and Suprapti Muzani. 2014. “Konsep-Konsep Tentang Gender Perspektif Islam.” Sawwa: Jurnal Studi Gender 9 (4) : 275–286.

Minandar, Camelia Arni, Siti Komariah, and Tutin Aryanti. 2021. “Proses Relasi Gender Pada Single Parent Dalam Membentuk Indentitas Gender Anak.” Harkat: Media Komunikasi Gender 17 (1) 1–9.

Musyaffa, Ach. 2018. “Diskriminasi Gender Dalam Keluarga.” Muwazah : Jurnal Kajian Gender 10 (2) : 198. doi: 10.28918/muwazah.v10i2.1784.

Novianti, Dwi, Muyasaroh, and Mustafiyanti. 2022. “Persepsi Masyarakat Terhadap Kesetaraan Gender Dalam Keluarga.” Journal of Innovation Research and Knowledge 1 (11) : 1517–1522.

Nugraha, Sumedi Priyana, and Dewi Haryani Susilastuti. 2022. “Peran Gender Kontemporer Di Indonesia - Perubahan Dan Keberlanjutan : Studi Pustaka.” Psikologika: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi 27 (2) : 351–378. doi: 10.20885/psikologika.vol27.iss2.art9.

Puspitawati, Herian. 2013. “Fungsi Keluarga, Pembagian Peran Dan Kemitraan Gender Dalam Keluarga.”

Qomariah, Dede. 2019. “Persepsi Masyarakat Mengenai Kesetaraan Gender Dalam Keluarga.” Jurnal Cendekiawan Ilmiah PLS 4 (2) : 52–58.

Rahmawati, Anita. 2015. “Harmoni Dalam Keluarga Perempuan Karir: Upaya Mewujudkan Kesetaraan Dan Keadilan Gender Dalam Keluarga.” Palastren 8 (1) : 1–34.

Rama, Sinta. 2021. Wawancara.

Rakhman. 2019. “Islam Dan Egalitarianisme: Ruang Terbuka Kesetaraan Gender.” At-Ta’wil: Jurnal Pengkajian Al-Qur’an Dan Turats 1 (1) : 62–73.

Salsabila, Naila. 2022. “Strategi Pembentukan Kesetaraan Gender Dalam Upaya Harmonisasi Keluarga Islam.” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 5 (1) : 1–16.

Sari, Gusti Rahma, and Ecep Ismail. 2021. “Polemik Pengarusutamaan Kesetaraan Gender Di Indonesia.” Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin 1 (2) : 51–58. doi: 10.15575/jpiu.12205.

Setiawati, Setiawati. 2018. “Bias Gender Dalam Keluarga.” Kolokium: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah 6 (1) : 9–21. doi: 10.24036/kolokium-pls.v6i1.1.

Sulistyowati, Yuni. 2020. “Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Pendidikan Dan Tata Sosial.” Ijougs: Indonesian Journal Of Gender Studies 1 (2) : 1–14.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Wibowo, Dwi Edi. 2011. “Peran Ganda Perempuan Dan Kesetaraan Gender.” Muwazah : Jurnal Kajian Gender 3 (1) : 356–364.

Widaningsih, Lilis. 2014. “Relasi Gender Dalam Keluarga : Internalisasi Nilai-Nilai Kesetaraan.”


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/harkat.v18i2.26289

Refbacks

  • There are currently no refbacks.