PERAN LEGISLATOR PEREMPUAN DALAM MENGAWAL PENGESAHAN RUU TPKS

Toni Kurniawan, Anna Zakiah Derajat

Abstract


Abstract. The purpose of this study is to determine the role of female legislators in efforts to oversee the ratification of the TPKS Bill against victims of sexual violence. The role of women legislators will be seen using the roots of Betty Friedan's liberal feminist thought. This type of research is qualitative research with a descriptive analysis method. The research approach used is a gender approach. In searching for data, researchers use library research techniques, which are taken from various journal articles, theses, or books. The results of this study are the role of women legislators in terms of escorting the ratification of the Draft Law on Sexual Violence (RUU TPKS) can be done in several ways, such as by having a discussion forum that thoroughly discusses the TPKS Bill, holding hearings with Komnas Perempuan, conducting various forms of advocacy, and strive to continue to push the TPKS Bill so that it can be discussed in the Legislative Departement.

 

Abstrak.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peran legislator perempuan dalam upaya pengawalan pengesahan RUU TPKS terhadap korban kekerasan seksual. Peran legislator perempuan akan dilihat menggunakan akar pemikiran feminis liberal Betty Friedan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan penelitian yang dipakai adalah pendekatan gender. Dalam pencarian data, peneliti menggunakan teknik studi kepustakaan atau library research, yang diambil dari berbagai artikel jurnal, tesis, ataupun buku. Hasil penelitian ini adalah peran legislator perempuan dalam hal pengawalan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti dengan adanya diskusi forum yang membahas tuntas draft RUU TPKS, melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan, melakukan berbagai bentuk advokasi, dan berupaya untuk terus mendorong RUU TPKS tersebut agar dapat dibahas di Badan Legislatif.

 


Keywords


women; public policy; TPKS Bill; female legislators; gender; perempuan; kebijakan publik; RUU TPKS; legislator perempuan; gender

References


A. Nurcahyo. (2016). Relevansi Budaya Patriaki dengan Partisipasi Politik dan Keterwakilan Perempuan di Parlemen. Jurnal Agastya, 6(1), 25–27.

Arief Nugroho, Sri Handayani, & Diyan Ermawan Effendi. (2021). Health Citizenship and Healthcare Access in Indonesia, 1945-2020. JSP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 24(3).

Aryani, A. S. R. (2021). Analisis Polemik Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Najwa: Jurnal Muslimah dan Studi Gender, 1(1), 30–49.

Asghar Ali Engineer. (1999). Islam dan Teologi Pembebasan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Asma Barlas. (2003). Cara Qur’an Membebaskan Perempuan. Jakarta: Serambi.

Asra Virgianita, Mutti Anggita, Arivia Tri Dara Yuliestiana, Annisa Dina Amalia, Birgitta A.P. Saputro, & Ratu Dyah Widyaswari. (2021). Gerakan Perempuan dan Proyeksi Kesetaraan Gender Indonesia 2045. Jakarta: Laboratorium Indonesia 2045 dan CIReS-LPPSP FISIP UI.

Erlina & Nika Normadilla. (2020). Gender Analysis in Indonesia’s Legislation Regarding Political Laws. Lentera Hukum, 7(3).

Fredik Lambertus Kollo. (2017). Budaya Patriarki dan Partisipasi Perempuan dalam Bidang Politik. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III. Yogyakarta: Universitas Ahmad Dahlan.

Galuh Artika Suri, Hamka, & Ali Noerzaman. (2020). Peranan United Nations Women dalam Mengatasi Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Indonesia Tahun 2016-2017. INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global, 1(1).

Hardjaloka, L. (2012). Potret Keterwakilan Perempuan dalam Wajah Politik Indonesia Perspektif Regulasi dan Implementasi. Jurnal Konstitusi, 9(10).

Hayat. (2015). Inklusivitas Afirmative Action Keterwakilan Perempuan di Parlemen. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(2).

Izza, R. L., & Huda, M. W. S. (2022). Quo Vadis Protection of Sexual Violence: The Urgency of theRUU PKSto Protect Victims of Sexual Violence. IPMHI Law Journal, 2(1).

Jemma Purdey. (2021, Maret 25). Talking Indonesia: The women’s movement after 1998. Diambil 16 Desember 2021, dari Indonesia at Melbourne website: https://indonesiaatmelbourne.unimelb.edu.au/womens-movement-after-1998/

Karena Lebacqz. (1999). Sexuality: A Reader. Ohio: The Pilgrim Press.

Keith Faulks. (2010). Sosiologi Politik Pengantar Kritis. Bandung: Nusa Media.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2016, Februari 23). Menteri PP-PA, Kembali Menguatkan Kapasitas Perempuan Anggota DPR-RI Tahun 2014-2019. Diambil 21 Desember 2021, dari Kemen PPPA website: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/30/464/menteri-pp-pa-kembali-menguatkan-kapasitas-perempuan-anggota-dpr-ri-tahun-2014-2019

KOMNAS, P. (2021a). Enam Elemen Kunci RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Kenali dan Pahami. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

KOMNAS, P. (2021b). Kupas Tuntas Q&A Seputar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

KOMNAS, P. (2021c). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19 (Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020). Jakarta Pusat: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

KOMNAS, P. (2022a). Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam, dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (CATAHU 2022: Catatan Tahunan Kekerasan Perempuan Tahun 2021). Jakarta Pusat: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

KOMNAS, P. (2022b). Ketua DPR RI Undang Komnas Perempuan dan Jaringan Masyarakat Sipil: Apresiasi Perjuangan Bersama Pengesahan UU TPKS. Diambil 13 September 2022, dari Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan website: https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/ketua-dpr-ri-undang-komnas-perempuan-dan-jaringan-masyarakat-sipil-apresiasi-perjuangan-bersama-pengesahan-uu-tpks

Lusia Palulungan, M. Ghufran H. Kordi K, & Muhammad Taufan Ramli. (2020). Perempuan, Masyarakat Patriarki, dan Kesetaraan Gender. Makassar: Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI).

Media Indonesia. (2019, November 11). KPU: Kandidat Perempuan di Pemilu 2014 dan 2019 Meningkat. Diambil 15 Desember 2021, dari Politik dan Hukum website: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/270747/kpu-kandidat-perempuan-di-pemilu-2014-dan-2019-meningkat

N. S, S. W., & Gunawan, A. (2021). Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Pahlawan, 17(02).

Nur Hidayah Perwitasari. (2021, Desember). Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Naik 2 Kali Lipat Pada 2021. Diambil 23 Desember 2021, dari Tirto.id website: https://tirto.id/komnas-perempuan-kasus-kekerasan-naik-2-kali-lipat-pada-2021-gmfy

Quraish Shihab. (1993). Konsep Wanita Menurut Al-Qur’an, Hadist, dan Sumber-sumber Ajaran Islam (dalam Wanita Islam Indonesia dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual). Jakarta: INIS.

Reno Efendi, Firda Yanis Hardianti, Putri Diah Lestari, & Elisabeth Septin Puspoayu. (2021). Urgensi Percepatan Pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Suara Hukum, 3(1).

Reza Bakhtiar Ramadhan, Luthfi Maulana, & Imam Nawawi. (2020). Perempuan, Islam & Timur Tengah. Yogyakarta: CV. Istana Agency.

Rosemarie Putnam Tong. (1998). Feminist Thought (eds. Aquarini Priyatna Prabasmoro). Yogyakarta: Jalasutra.

Sasmita. (2012). Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(1).

Setjen DPR RI. (2021, September 7). Kekerasan Seksual Relatif Meningkat, RUU PKS Mendesak Disahkan. Diambil 19 Desember 2021, dari Dpr.go.id website: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/34512

Susanti. (2015). Partisipasi Politik Perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah Riau Tahun 2013 (Studi kasus di Kelurahan Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis). JOM Fisip, 2(2), 1–18.

UGM, D. M. J. F. H. (2020). Kajian Miskonsepsi RUU PKS dan Penundaan Pembahasan oleh DPR RI (No. 9). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Ukasyah Abdulmannan Atibi. (1993). Tadaru Akhlaqun Nisa’i. Kairo: Maktabah at-Turas al-Islami.

UNDP Indonesia. (2010a). Partisipasi Perempuan dalam Politik dan Pemerintah. Jakarta: UNDP Indonesia.

UNDP Indonesia. (2010b). Women’s Participation in Politics and Government in Indonesia. Menara Thamrin, Jakarta: UNDP Indonesia.

Very Wahyudi. (2018). Peran Politik Perempuan dalam Perspektif Gender. Politea: Jurnal Politik Islam, 1(1).


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/harkat.v18i2.23753

Refbacks

  • There are currently no refbacks.