HAK WARIS ANAK PEREMPUAN ADAT BASEMAH
Abstract
Abstract. This study aims to find out the position and practice of the division of inheritance of girls in the division of indigenous heirs basemah in the village of Mutar Alam Lama and in the village bintuhan Kec. Kota Agung South Sumatra and know the review of Islamic law on the inheritance of girls in practice and position in the indigenous people of Basemah in the village of Mutar Alam Lama and Village Bintuhan Kec. Kota Agung South Sumatra whether the system of division is relevant and appropriate or contrary to Islamic law. The research method used is qualitative research method. This type of research is field research. using sources from primary and secondary data. Primary data is obtained by interviewing indigenous leaders, community leaders and indigenous actors and secondary data is sourced from books, journals, papers and literature related to this reseach. descriptively qualitatively analyzed that describes all existing problems after it draws deductive conclusions. The data collection techniques used are interviews, observations, and literature studies. Based on the results of research in the inheritance of the people of Mutar Alam Lama Village and Bintuhan Village, Kota Agung Subdistrict, South Sumatra, it is not in accordance with Islamic law because girls do not have rights in the inheritance of their parents and do not have a position as heirs, so it is not in accordance with Islamic law.
Abstrak. Studi ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan praktik pembagian waris anak perempuan dalam pembagian waris adat Basemah di Desa Mutar Alam Lama dan di Desa Bintuhan Kec. Kota Agung Sumatra Selatan serta mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap hak waris anak perempuan secara praktek dan kedudukannya pada masyarakat adat Basemah di Desa Mutar Alam Lama dan Desa Bintuhan Kec. Kota Agung Sumatra Selatan apakah sistem pembagian tersebut relevan dan sesuai atau bertentangan dengan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan (Field research). penelitian menggunakan sumber dari data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dengan wawancara kepada tokoh adat, tokoh masyarakat serta pelaku adat dan data sekunder bersumber dari buku-buku, jurnal, makalah dan literatur yang berhubungan dengan skripsi ini. dianalisis secara deskriptif kualitatif yakni menjabarkan seluruh permasalahan yang ada setelah itu menarik kesimpulan secara deduktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dalam kewarisan masyarakat Desa Mutar Alam Lama dan Desa Bintuhan Kecamatan Kota Agung Sumatra Selatan Ditinjau dari hukum Islam kewarisan adat Basemah tidak sesuai dengan Syariat Islam karena anak perempuan tidak memiliki hak dalam kewarisan orang tuanya dan tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris maka hal tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.
Keywords
References
Abdullah Seif Al-Hatimy, Said, Cintra Sebuah Identitas Wanita Dalam Perjalanan Sejarah,Surabaya: Risalah Gusti, 1994.
Andoko, Dualiesme Pembagian Waris laki-laki dan Perempuan Menurut al-Quran dan KUH Perdata, Jurnal Hukum Responsip, Vol. 5 Nomor 5 tahun 2017.
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi ke-4, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.
Asni Zubair tentang aktualisasi Hukum Kewarisan Islam (Studi tentang Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Wollang, Jurnal Al-Risalah, Vol. 3 No. 2, Juli – Desember 2017.
Athoillah, Mohammad, Fikih Mawaris, Bandung: Yrama Widya, 2013.
Damanuri, Aji, Metodologi Penelitian Mu’amalah,Yogyakarta: STAIN Po Press, 2010.
Djamarah, Imarah Muhhammad, Ketika Wanita Lebih Utama Dari Pria, Jakarta: Lentera, 2005.
Engineer, Asghar Ali, Hak-Hak Perempuan dalam Islam, Bandung: LSPPA, 1994.
Hadi, Sutrisno, Metodelogi Research, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, 1983.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Ismuha, Penggantian Tempat Dalam Hukum WarisMenurut KUHPerdata, Hukum Adat dan Hukum Islam, Darussalam: Bulan Bintang, 1978.
Israfil, Muzakir Salat, Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Perempuan Menurut Hukum Kewarisan Islam Adat dan Khuperdata, Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, Vol 2. No. 2, September 2020.
Koentjaningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, tahun 1997.
Masri, Singarimbun dan Eendi Sofran, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES,1995.
Muhammad Ali Murtadlo, Keadilan Gender Dalam Hukum Pembagian Waris Islam Perspektif The Theory Of Limit Muhammad Syahrur, Gender Equality: Internasional, Journal Of Child And Gender Studies, Vol. 4, No. 1, Maret 2018.
Muhammad Hutape, Dinamika Kewarisan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Islam, Jurnal Al Qadau, Vol 1 Nomor 2, 2014
Muhammad Mahsus, Tafsir Kontekstual Dan Eksistensi Perempuan Serta Implikasinya Terhadap Penyetaraan Bagian Waris Laki-Laki Dan Perempuan, Journal of Islamic Law, Vol. 1, No. 1, 2020.
Muhammad, Bushar, Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.
Musdah, Siti dan Anik Farida, Perempuan dan Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Nurhadi, Wacana Kesetaraan Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Sistem Hukum Waris Islam, Jurnal Misykat al-Anwar, Jurnal kajian Islam dan Masyarakat, Vol.28. No. 1 tahun 2017.
Ramulyo, M. Idris, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Saebani, Beni Ahmad Fiqh Mawaris, Bandung, Pustaka Setia, 1998.
Siti Hadijah, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Pada Masyarakat Adat Karampuang Di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai Jurnal al Ahkam, Vol 2 No 1 (2020): Al-Ahkam Volume 2 Nomor 1 Maret Tahun 2020.
Soekanto, Soerjono dan Sulaiman B. Taneko, Hukum Adat Di Indonesia, Jakarta: Rajawali, 1986.
Soepomo, R, Bab-bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.
Sudirman Abbas, Ahmad, Qawa’id Fiqhiyyah Dalam Perspektif Fiqh, Jakarta: Radar Jaya Offset, 2016.
Sufyan, Muhammad Suhaili, Fiqh Mawaris Praktis, Bandung: Cita Pusaka Media Perintis, 2012.
Suparman, Eman, Hukum Waris Indonesia, Cetakan ke-5, Bandung: Refika Aditama, 2018..
Syarifuddin, Prof. Dr. Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2004.
Umar Said, Hukum Islam di Indonesia Tentang Wasiat, Wasiat Hibah dan Wakaf, Surabaya: CV Cempaka, 1997.
DOI: 10.15408/harkat.v17i2.22222
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender