PERKAWINAN ANAK: Pandangan Ulama dan Tokoh Masyarakat Pamekasan
Abstract
Abstract. Child marriages as well as the prosession are happen due to the role of both ulama (the Islamic leaders) and the community leaders. This paper aimed at exploring the perception of ulama and the community leaders in line with the factors of child marriage as well as the minimum age of marriage. The descriptive qualitative were implemented in this study. Meanwhile, the data were gathered by conducting observation, interview, and documentation. The first finding of the study is in line with the factors of child marriages. The educational background of the parents and the children, economic factors, cultural factors, and the uncontrolled relationship among teens were regarded to influence the child marriage in Pamekasan. Second, the ulama and the community leader argued that the child marriage should be avoided because it determine the life of the spouse after marriage. It must be considered that marriage is a time to realize the happy family (sakinah). Therefore, maturation is important in attempt to mentally and economically prepare for the marriage. Also, the limitation of marriage is not merely about the minimum age, but also the preoparation and the in-depth understanding of the spouse. Third, there is no clear statement in Alquran regard to the minimum age of marriage. Alquran stated akil baligh as the requirement. Meanwhile, the marriage law stated that minimum age for man is 19 years old and 16 years old for woman. In child protection laws, the minimum age for both man and woman are 18 years old.
Abstrak. Perkawinan Anak dapat terjadi karena peran serta dari para ulama atau tokoh masyarakat, begitu pula prosesi perkawinan dengan restu keduanya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peranan ulama dan tokoh masyarakat Kabupaten Pamekasan dalam terwujudnya perkawinan anak serta pendapat tentang batasan usia perkawinan. Metode penelitian mengunakan pendekatan kualitatif (qualitative approach) dan metode deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Ada beberapa temuan dalam penelitian ini yaitu pertama Perkawinan anak masih saja terjadi diwilayah Kabupaten Pamekasan, hal ini dilatar belakangi beberapa faktor, yaitu faktor rendahnya pendidikan baik dari orang tua maupun anak, tidak adanya aktifitas atau kegiatan karena selepas dari pesantren atau MA mereka menganggur, faktor ekonomi, faktor budaya atau tradisi, dan faktor pergaulan bebas; kedua Para ulama dan tokoh masyarakat berpendapat bahwa perkawinan anak harus dihindarikarena berdampak pada kelangsungan rumah tangga yang tentunya pasca perkawinan adalah waktu yang panjang untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah. Pendewasaan perkawinan penting karena untuk mempersiapkan mental dan ekonomi dalam sebuah perkawinan. Batasan perkawinan tidak hanya sekedar usia namun persiapan dan pemahaman hak dan kewajiban bagi pasangan yang harus matang. Ketiga Batasan usia pernikahan dalam Al Qur’an dan hadis tidak secara jelas disebutkan hanya menjelaskan akil baliq, sedangkan dalam Undang- Undang Perkawinan usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Dalam UU Perlindungan ana laki-laki dan perempuan sama yaitu 18 tahun ke atas.
Keywords
References
CHild Marriage: Lastest trends and future prospects, UNICEF, 2018 Djamilah, Reni Kartikawati, Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, JurnalStudi Pemuda • Vol. 3, No. 1, Mei 2014
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Affist, 1990
Eddy Fadlyana (Shinta Larasaty Bagian Ilmu Kesehatan Anak FK Universitas Padjajaran/RS Dr Hasan Sadikin Bandung), Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya, Jurnal Sari Pediatri , Vol. 11, No. 2, Agustus 2009
J. Moleong, Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1990
M. Friedman, Lawrence, American Law : An Introduction, W.W. Norton & Company, New York, 1984.
M. Hadjon, Philipus, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2005
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum ,Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2005,
Spradley, J.P. Participant Observation. New York: Holt, Rinehart, and Winston,1980
Muhadjir, Noeng, Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996 Nonet, Phillippe dan Philip Selznick, Hukum Responsif, diterjemahkan dari Law and Society in Transilition oleh Raisul Muttaqien, Bandung : Nusamedia, 2007
Rohmi, Mayadina Musfiroh (Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara), Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia ,Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8, No. 2, 2016,
Soekamto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum ,Jakarta : UI Press, 1988.
Spradley, J.P. Participant Observation. New York: Holt, Rinehart, and Winston,1980
Sensus Penduduk Tahun 2007, Badan Pusat Statistik Kab. Pamekasan Tahun 2008/2009
Supraptiningsih , Umi, Penerapan UU N0. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Proses Hukum)”, Asy-Syir’ah – Jurnal Ilmu Syari’ah , (Vol 44 No. II, 2010), Terakreditasi SK No. 43/DIKTI/Kep/2008
Supraptiningsih, Umi. "Kesiapan Penegak Hukum Di Kabupaten Pamekasan Dalam Pemberlakuan Uu No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak." (2014).
Utsman, Sabian, Menuju Penegakan Hukum Responsif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
, Menuju Penegakan Hukum Responsif – Konsep Phillippe Nonet dan Philip Selznick Perbandingan Civil Law System dan Common Law System Spiral Kekerasan dan Penegakan Hukum, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008)
Laporan Penelitian, Program Studi Kajian Gender Sekolah Kajian Strategik Dan Global Universitas Indonesia Bekerja Sama Dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, November 2016
UU RI No 23 Tahun 2002 Ttg. Perlindungan Anak Serta Perubahannya 2014.” Accessed July 20, 2019. http://humanrightspapua.org/resources/nlaw/169- uu-ri-no-23-tahun-2002-ttg-perlindungan-anak-dan-perubahan. www.bbc.com/indonesia/majalah-37820063 diakses tanggal 8 Agustus 2018
DOI: 10.15408/harkat.v15i2.13466
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender