KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI NEGARA-NEGARA ARAB DAN ISLAM

Deffi Syahfitri Ritonga

Abstract


Di negara-negara Arab dan Islam, kasus kekerasan dalam rumah tangga belum menjadi perhatian utama, meskipun frekuensinya meningkat dari tahun ke tahun. Merujuk pada beberapa survei yang dilakukan di Mesir, Palestina, Israel, dan Tunisia menunjukkan satu dari tiga perempuan pernah dipukuli oleh suaminya. Ketidakpedulian terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga berasal dari budaya yang mempercayai bahwa kekerasan dalam wilayah domestik adalah urusan pribadi, dan biasanya kekerasan ini dibenarkan oleh masyarakat sebagai suatu bagian dari ajaran agama. Ayat al-Quran dijadikan sebagai tameng untuk membenarkan laki-laki yang memukul isterinya karena mengikuti perintah Allah. Justifikasi terhadap agama ditambah dengan pentingnya menjaga kehormatan keluarga, menjadikan pelaku, korban, polisi, dan dokter berkonspirasi untuk tetap diam daripada mengungkapkan kekerasan dan ketidaksetaraan gender terhadap perempuan. Meskipun al-Quran mengajarkan cara bersikap dan bergaul dalam suatu hubungan keluarga, akan tetapi kekerasan terhadap perempuan (isteri), mutilasi alat kelamin (sunat perempuan), pembunuhan perempuan demi kehormatan, lebih banyak merupakan hasil dari konstruksi kebudayaan daripada ajaran agama.


Keywords


Domestic Violence; Negara Arab; Islam; Al-Quran

Full Text: PDF

DOI: 10.15408/harkat.v15i1.10431

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender