PENGEMBANGAN DAN INOVASI PRODUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA (KAJIAN TRANSAKSI BERBASIS SYARIAH DAN HUKUM POSITIF)

Fathurrahman Djamil

Abstract


Pengembangan dan Inovasi Produk Lembaga Keungan Syariah di Indonesia (Studi tentang Transaksi Berbasis Syariah dan Hukum Positif). Pelaku bisnis industri Keuangan Syariah seringkali mempersoalkan istilah dan konsep syariah apabila dihubungkan dengan nasabah yang concern pada aspek hukum positif. Sebagai ilustrasi istilah perjanjian dalam transaksi di LKS sering diasosiasikan dengan istilah akad saja. Padahal dalam syari ah boleh jadi ada yang masih dalam kategori wa’ad yang di kalangan pelaku industri disamakan persis dengan akad. Secara substantif antara akad dan kontrak dalam perjanjian syariah di lembaga keuangan syariah memiliki kesamaan, hanya beberapa bagian tertentu saja yang terdapat perbedaan sesuai dengan latar belakang dan kerangka pendekatan hukum yang berbeda, misalnya dalam hal jual beli dan pengikatan jaminan. Oleh karena itu, agar tidak terjadi disharmoni maka dalam pengembangan dan inovasi produk serta transaksi keuangan syariah di lembaga keuangan syariah, semua pemangku kepentingan untuk selalu berupaya mensinergikan dan mengharmonisasikan antara hukum ekonomi syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

References


Abdul Sattar Abu Ghadah, Buhuts Fi Al-Mu’amalat wa al-Asalib al- Mashrafiyyah al-Islamiyyah, Kuwait: Majmu’ah Dallah Al-Barakah, 2003

Deti Akhtar Aziz (edt), Islamic Finance and Global Financial Stability, IFSB-IDB-IRTI, 2010

Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kajian Model Bisnis Perbankan Syariah, 2012

Djamil, Fathurrahman, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Frank E. Vogel & Samuel L Hayes, Islamic Law and Finanace, Religion, Risk, and return (The Huge, Kluwer Law Interntional, 1998).

Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

Mohd Daud Bakar, Contract In Islamic Commercial and Their Application in Modern Islamic Financial System, Kuala lumpur, 2002

Muh. Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar al-Fikr al-Arabi, 1958;

Muhammad Abdul Mun’im Abu Zaid, Nahwa Tahwiri Nidham al- Mudharabah fi alMasharif al Islamiyah, (Mesir: al-Ma’had al Islamy li al Fikr al-Islamy, 2000)

Muhammad Moslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis:Studi Perbandingan SIstem Hukum Islam (terjemahan), Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991.

N.J. Coulson, Commercial Law in the Gulf States: The Islamic Legal Tradition, London, 1984

Nasim Shah Shirazi, dkk, Challenges of Affordable Housing Finance in IDB Member Countries Using Islamic Modes, Jeddah: IRTI-ISB, 2012

Rachmadi Usman, Hukum Ekonomi dan Dinamika, Jakarta : Djembatan, 1999

Saifuddin al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Kairo: Muassasah al- Halabi,

Schacht, An Introduction to Islamic Law, Mc Gill

SE BI No.10/31 /DPbS tanggal 7 Oktober 2008 Perihal Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah jo. PBI No.10/17/PBI/2008 tanggal 25 September 2008

Soejono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali, 1988

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 33 /DPbS Jakarta, 27 November 201 Perihal Penerapan Kebijakan Produk Pembiayaan Kepemilikan Pengembangan dan Inovasi Produk Lembaga Keuangan Syariah 163

Rumah dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

_____, No.5/26/ BPS/2003 tanggal 27 Oktober 2003 Tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia

Sutjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1983

Wahbah al-Zuhaili, al-fiqh al-Islam wa Adillatuh, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989

_____, Usul al-Fiqh, Damaskus: dar al-Fikr, 1996.164 Fathurrahman Djamil


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/kordinat.v15i2.6327

Refbacks

  • There are currently no refbacks.