Pelaksanaan Hukum Kewariasan Islam pada Adat Betawi Bekasi

Syamsuri Syamsuri

Abstract


Sampai saat ini di Negara yang mayoritas berpenduduk muslim di Indonesia belum berhasil melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum waris nasional. Diantara sulitnya melakukan pengkodifikasian hukum waris karena beragamnya sistem hukum yang mengatur persoalan keluarga, termasuk hukum kewarisan masyarakat Indonesia secara umum yang begitu majemuk, terkhusus pada adat Betawi di Bekasi. Studi ini mengkaji bagaimana pelaksanaan hukum kewarisan pada adat Betawi di Bekasi dan penyelewengannya. Studi ini menitikberatkan pada model pembagian harta waris kepada anak laki-laki dan perempuan. Artikel ini menyimpulkan bahwa masyarakat pada adat Betawi di Bekasi masih menggunakan hukum adat dalam menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembagian warisan. Hukum adat yang dipakai adalah hukum adat parental (bilateral) yang mengalami dinamisasi atau pergeseran atau telah berbaur dengan hukum kewarisan Islam. Hukum kewarisan yang dimaksud adalah adanya syura’, (bermusyawarah untuk mufakat), sehingga menjadi ukhwah dan terhindar dari retak tali silaturrahim. Namun disisi lain ada sesuatu ketidak adilan dari sikap kedua orang tua dalam membagi warisan pada anak-anaknya dan wali yang diamanahi wasiat warisan tersebut, yaitu ketidak adilan diantara anak-anaknya atau yang menjadi tanggungan walinya, sebagian mendapatkan warisan sebagian tidak sama sekali

Keywords


Hukum Kewarisan Islam; Adat; Betawi Bekasi

References


Adikusuma, Hilman. 2003. Hukum Waris Adat. Bandung: Alumni, 2003.

Abdurrahman, Soejono. 2005. Metode Penelitian Suatu Pemikiran dan Penerapan. Jakarta: Rineka Cipta.

Dialog Syamsuri (penulis) dengan tokoh adat Betawi di Bekasi H. Nasim pada tahun 1997. H. Nasim adalah kakek penulis, H. Nasim adalah Tokoh adat Betawi dan tokoh agama di Bekasi, beliau adalah Pejuang Kemerdekaan RI Tahun 1945 bergabung bersama Pasukan Tentara Islam Laskar Hizbullah yang dipimpin oleh Kolonel K.H. Noer Ali yang dikenal Singa Karawang-Bekasi era tahun 1945-1949 dan dianugerahi Pahlawan Nasional di zaman Presiden Susilo Bambang Yudoyono.

Dialog Syamsuri (penulis) dengan tokoh adat Betawi di Bekasi H. Nasim tahun 1997 sewaktu penulis menempuh pendidikan Madrasah Aliyah (MA) kelas 2 MA Darul ‘Amal Buni Bakti Babelan Kab. Bekasi.

H.R. Ahmad An-Nasa’i dan Ad-Daruquthny.

Lois Lamya al-Faruqi, Ismail Raji al-Faruqi. 1986. The Cultural Atlas of Islam. New York: Macmillan Publishing Company.

Muhamad Zulfikar, Wati Rahmi Ria. 2018. Hukum Waris Berdasarkan Sistem Perdata Barat dan Kompikasi Hukum Islam. Bandar Lampung: T. Penerbit.

Masykuri, Aristyawan Akrom. 2006. Tesis: Teorisasi Hukum Waris Islam: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Waris Islam Mahkamah Agung 1980-2000. Surakarta: UMS.

Mubin, F., & Saihu, M. (2021). ANALISIS TAFSIR MAQASHIDI TENTANG PELAKSANAAN SALAT JUMAT ONLINE DI ERA PANDEMI. Al Burhan: Jurnal Kajian Ilmu Dan Pengembangan Budaya Al-Qur’an, 21(02), 172–198.

Mumtaz Ali, Muhammad. 1996. Conceptual and Methodologi Issues in Islamic Research: A Few Milestones. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka.

Muslimin, JM. dkk, (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta), Ahkam, Jurnal Ilmu Syariah, Vol. XIV, No. 2, Juli 2014, hal. 202. Alamat Redaksi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jl. Ir. H. Juanda 95 Ciputat Jakarta 15412 Telp. (62-21) 74711537, Faks. (62-21) 7491821 Website: journal.uinjkt.ac.id. E-mail: jurnal.ahkam@yahoo.com

Nata, Abudin. Metodologi Studi Islam.

Qur’an, Syamil. 2007. Al-Qur’an Wakaf. Bogor: Kemenag RI.

Rahman, Fathur. 1987.

Saihu, M. (2022). Betawi Ethnic Parents’ Perceptions of Girls’ Higher Education. Randwick International of Education and Linguistics Science Journal, 3(3), 545–553.

Saihu, S. (2019). Local Tradition and Harmony among Religious Adherents: the Dominant Culture of Hindu-Muslim Relation in Jembrana Bali. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, Vol. 5 No. 1 (2020).

Syarifuddin, Amir. 1982. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung.

Soemadiningrat, Otje Salman. Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung: Alumni.

Vollenhoven, Van. telah menyusun wilayah hukum adat. Suatu daerah yang garis-garis besar corak dan sifat hukum adatnya seragam oleh Van Vollenhoven disebut rechtskring (lingkaran hukum), setiap lingkaran itu dibagi lagi kedalam kubukan-kubukan hukum. Adapun wilayah lingkaran dan kubukan hukum adat tersebut adalah: 1) Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat Aceh, Singkel, Simeuleue). 2) Tanah Gayo, Alas, dan Batak (Tanah Gayo, Tanah Alas, Tanah Batak (Tapanuli), Tapanuli Utara, Batak Pak-Pak, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Lagubati, Lumban Julu), Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi), dan Nias. 3) Daerah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Tanah Kampar), dan Mentawai. 4) Sumatera Selatan (Bengkulu, Rejang, Lampung, Abung, Peminggir, Pubian, dan lain-lain, Palembang (Anak Lakitan, dan lain-lain), Jambi (Batin dan Penghulu), dan Enggano. Dan lain-lainnya.

Zamzami, Mukhtar. 2012. Hukum Hak Waris Perempuan, Disertasi. Bandung: UNPAD GATRA


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/kordinat.v22i1.33490

Refbacks

  • There are currently no refbacks.