Dampak Financial Sistem Terhadap Gadai Tanah Sawah Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islam Pada Masyarakat Bima
Abstract
Masyarakat di Bima biasanya menggadaikan tanah sawahnya kepada kerabat atau famili ataupun kepeda tetangganya sendiri. Dengan waktu pengembalian uang pinjaman (utang) minimal biasanya untuk dua kali masa tanam dan panen padi. Namun jika pihak penggadai (rahin) telah mampu mengembalikan uang pinjaman pada waktu panen pertama, jika memang dalam aqad telah disepakati, maka tanah akan digarap kembali oleh pemilik lahan sawah tersebut. Tapi yang unik, tidak sedikit dari kasus-kasus gadai di Bima yang sampai hingga beberapa tahun, atau bahkan mungkin puluhan tahun.
Gadai merupakan suatu sarana saling tolong - menolong bagi umat muslim, tanpa adanya imbalan jasa. Sehingga kemudian akad gadai ini dikategorikan ke dalam akad yang bersifat derma (tabarru) hal ini disebabkan karena apa yang diberikan rahin kepada murtahin tidak ditukar dengan sesuatu. Sementara yang diberikan oleh murtahin kepada rahin adalah utang, bukan penukar dari barang yang digadaikan (marhun). Selain itu, rahn juga digolongkan kepada akad yang bersifat ainiyah, yakni akad yang sempurna setelah menyerahkan barang yang diakadkan. Sehingga kemudian dijelaskan bahwa semua akad yang bersifat derma dikatakan sempura setelah memegang (al-qabdu), sempurna tabarru, kecuali setelah pemegangan).Keywords
References
Abdullah Amrin, 2000. Hukum Gadai, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Abdul Azhim bin Badawi Al- khalafi, 2001. al- Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam al-Qur’an da as- Sunnah Ash- Shahihah, Terjemahan Ma’ruf Abdul Jalil, Pustaka Indonesia. Jakarta.
Abdullah Amrin, 2006. Ekonomi Islam. PT Elex Media Komputindo. Jakarta
Departemen Agama RI, 1999. Tatat tertib dan aturan gadai. Departemen Agama RI
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI revisi 2006
H. Abbas Salim, 2005. Ekonomi dan Peradaban Islam, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
............................, 2007. Ekonomi dan Peradaban II, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hasan Basryin, 2001. Aturan Hukum Ekonomi Islam. Bandung Perkasa. Bandung.
Heri Sudarsono, 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia. Yogyakarta:
Husain Mubaraq, 2003. Pandangan islam Terhadap Sistem Gadai. Linear Cipta. Surabaya.
H. A. Djazuli, 2009. Lembaga Perekonomian Umat, Cet. II Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Imam Muslim, Shahih Muslim, 2002. Islamkopedia. Bina Cipta. Bandung
Muhaimin Iqbal, 2001. Return Ekonomi Islam. Bineka Cipta- Jakarta
Muhammad Syakir Sula, 2004. Gadai dan Islam. Gema Insani. Jakarta
Man Suparman Sastrawidjaja, 2000. Aspek-aspek Hukum Ekonomi Islam, Bandung: PT Alumni.
Muhaimin Iqbal, 2008. Pandangan Islm Terhadap gadai, Gema Insani Press, Jakarta
Qur’an Surat . Al-Hasyr Ayat: 59
Qur’an Surat. Al-Maidah Ayat
DOI: 10.15408/kordinat.v19i1.17310
Refbacks
- There are currently no refbacks.