Kepatuhan Wartawan Menjaga Kode Etik Kerahasiaan Identitas Pelaku dan Korban Kejahatan Susila dalam Pemberintaan Media Massa

Akilah Dharmayasa, Meike Syafira Mahsa, Moch Syahri, Moh Fikri Zulfikar

Abstract


Sebagai indikator profesionalisme dan tanggung jawab, maka jurnalis dan wartawan wajib memiliki pemahaman dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik dalam kinerja jurnalistik di tengah tuntutan kecepatan. jurnalis ditekankan harus melindungi identitas korban kekerasaan seksual dan identitas anak-anak pelaku atau korban kejahatan yang umurnya di bawah 16 tahun. Identitas yang dimaksud meliputi data apapun yang memberikan kemudahan bagi orang lain untuk mengetahui dan melacak pelaku atau korban, misalnya nama, alamat, identitas keluarga atau kantor tempat pekerja. Penelitian ini akan mengulas sekaligus merangkum berita-berita yang telah dimuat dalam penelitian terdahulu serta mengkaji berita-berita terbaru yang belum diteliti sebelumnya menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis isi. Penelitian ini menjadi bukti bahwa jurnalis masa kini masih sering melakukan pelanggaran pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 mengenai larangan publikasi identitas korban susila dan pelaku anak-anak di di bawah 16 tahun. Hal ini dapat diselesaikan apabila Dewan Pers memberikan sanksi yang jelas dan tegas kepada pelanggar agar tidak mengulang lagi. Redaksi dan wartawan harus memahami dan mematuhi peraturan yang ada untuk menciptakan jurnalisme yang sehat dan berkualitas di Indonesia.


Keywords


kej; jurnalistik; pelanggaran; anak; susila; perempuan

Full Text: PDF

DOI: 10.15408/jsj.v6i1.39070

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.