Peran Penyuluh Agama dalam Menjalankan Fungsi Profesi untuk Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Parung Bogor
Abstract
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas pengendalian diri tidak dapat dikontrol, terlebih pada permasalahan yang dapat menimbulkan terjadinya kekerasan. Menanggapi hal tersebut, keberadaan profesi penyuluh agama memiliki fungsi strategis dalam pembangunan bangsa melalui bahasa agama. Penelitian ini bertujuan menjelaskan 1) Peran penyuluh agama dalam menjalankan fungsi profesinya untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga 2) Menjelaskan faktor pendukung dan faktor penghambat penyuluh agama dalam mencegah KDRT di Parung Bogor. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 3 orang penyuluh agama Islam, 1 orang mediator Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan 3 orang masyarakat Parung. Adapun teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan ialah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Peran penyuluh agama dalam menjalankan fungsi informatif dan edukatif ialah menyampaikan informasi mengenai prosedur apabila pasangan yang berkonflik memutuskan untuk bercerai, memberikan pengajaran di majelis ta’lim dan menjadi pemateri dalam kegiatan bimbingan perkawinan pra-nikah. Melakukan layanan konsultasi dengan masyarakat yang memiliki permasalahan rumah tangga sebagai fungsi konsultatif dan menjadi pendamping (mediator) pada masyarakat yang memiliki konflik rumah tangga sebagai fungsi advokatif. 2) Faktor pendukung penyuluh dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga adalah kemampuan penyuluh melakukan metode penyuluhan, kerjasama antara penyuluh dan BP4, keterampilan penyuluh melakukan pendampingan bagi masyarakat yang berkonflik. Faktor penghambat penyuluh adalah keterbatasan fasilitas, jumlah SDM yang terbatas dan rendahnya kemampuan penyuluh memanfaatkan media massa dalam melakukan penyuluhan.
Keywords
References
Amirulloh. 2016. Analisis Pengembangan Kompetensi Penyuluh Agama Pada Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama. Tangerang Selatan: YPM.
Darajat, Zakiah. 1982. Pendidikan Agama Dan Pengembangan Mental, (Jakarta: Bulan Bintang. Cet. Ke-3.
Departemen Agama RI. 2007. Panduan Tugas Penyuluh Agama. Jakarta: Departemen Agama RI.
Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke-3. Jakarta: Balai Pustaka.
Dzulfaqor, Qois. 2018. Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Di Kecamatan Cakung Jakarta Timur. Skripsi: Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Fauzi, Muhammad Umar. Strategi Penyuluh Agama Islam Dalam Menangkal Faham Radikalisme di Kabupaten Nganjuk, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul ‘Ula, h. 3. Diakses pada 15 Agustus 2018.
Hamali, Arif Yusuf. 2016. Pemahaman Strategi Bisnis dan Kewirausahaan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Hayati, Elli Nur. 2002. Panduan Untuk Pendamping Korban Kekerasan: Konseling Berwawasan Gender, cet. Ke-2. Yogyakarta: Rifka Annisa kerja sama dengan Pustaka Pelajar.
Irhomi, Tapi Omas, Sulistyowati Irianto dan Achie Sudiarto Luhulimal. 2000. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Bandung: Alumni.
J.R, Kristyanti. 2004. Memahami Dinamika Kekerasan Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Psikologi. Vol. 13 No. 1.
Komnas Perempuan. dalam https://www.komnasperempuan.go.id, Diakses pada 30 November 2019.
Lembar Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2016. Kekerasan Terhadap Perempuan Meluas: Negara Urgen Hadir Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan di Ranah Domestik, Komunitas dan Negara. Dalam https://www.komnasperempuan.go.i
Manhia, Thalib. Tugas Pokok Dan Fungsi Penyuluh Agama Islam Fungsional, (Kementrian Agama RI, Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo), dalam https://gorontalo2.kemenag.go.id/, Diakses pada 15 Oktober 2018.
Muzayanah, Umi. 2016. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Peran Lembaga Agama Di Banyumas Jawa Tengah, Peneliti Litbang Agama Semarang. Vol. 2. No. 2. h. 1. Diakses pada 11 Agustus 2018.
Na’im, Mayyadah. 2019. Peran Mediasi Dalam Upaya Mempertahankan Perkawinan Pada Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jakarta Selatan. Skripsi: Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), h. 719.
Rahardjo, Wahyu. 2007. Penganiayaan Emosional Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Sebuah Potret Buram Kehidupan Berkeluarga. Jurnal Penelitian Psikologi: Universitas Gunadarma. No. 1. Vol. 12.
Rahmatiah, ST. 2013. Dakwah, Trafficking dan KDRT. UIN Alaudin Makassar: Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam.
Rakhmat, Jalaluddin. 2005. Psikologi Agama. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineke Cipta.
Rohaman, Dudung Abdul dan Firman Nugraha. 2017. Menjadi Penyuluh Agama Profesional (Analisis Teoritis dan Praktis). Bandung: LEKKAS.
Soeroso, Moerti Hadiati. 1992. Buku Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU RI No. 23 Tahun 2004). Jakarta: Sinar Grafika.
Sunarto. 2009. Televisi, Kekerasan & Perempuan. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Suralaga Fadillah., dkk. 2003. Pengantar Kajian Gender. Jakarta: Pusat Studi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sururie, Hamdani Wahyu. Darurat Perceraian Dalam Keluarga Muslim Indonesia. Bandung: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati.
Tim Penyusun Kamus Bahasa Indonesia. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 2007. Tentang Perkawinan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Visimedia. Cet. 1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974. 2017. Tentang Perkawinan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia. Bab 1 Pasal 1.
Witanto, D.Y. 2010. Hukum Acara Mediasi: Dalam Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum Dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Bandung: Alfabeta.
DOI: 10.15408/jpa.v8i1.24377
Refbacks
- There are currently no refbacks.