LEGALIZATION OF KBIHU INSTITUTIONS IN INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi legalisasi lembaga KBIHU agar dapat memahami standardisasi KBIHU dan kontribusinya dalam menyelenggarakan haji dan umrah di Indonesia. Tanpa izin operasional dari Kementerian Agama suatu lembaga sulit dipercaya dan berdampak buruk bagi kualitas lembaga. Oleh karena itu, legalisasi menjadi hal penting yang harus dilakukan agar KBIHU menjadi lembaga yang memiliki kontribusi baik. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan library research seperti buku, e-book, jurnal, Undang-undang dan artikel sebagai alat pengumpulan data. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pentingnya melegalisasi lembaga KBIHU dengan melakukan perizinan pada Kementerian Agama yang bertujuan agar mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, standardisasi lembaga KBIHU dapat dilihat dengan memiliki kantor yang jelas, memiliki website resmi atau medsos, sudah resmi terdaftar di Kemenag dan memiliki reputasi baik. Lembaga KBIHU juga harus mampu berkontribusi dalam menyelenggarakan haji dan umrah dengan memberikan pelayanan yang sesuai ajaran agama Islam pada calon jamaah.
Full Text:
PDFReferences
Anwar, Bahar. (2007). Manfaat Haji dan Umrah Bagi Kesehatan. Tangerang: Qultummedia.
Johari & Johar Arifin. (2019). Tuntutan Manasik Haji dan Umrah. Yogyakarta: CV.Istana Agency.
Kementerian Agama RI. (2020). Direktoral Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Tuntutan Manasik Haji dan Umrah. Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Agama RI. (2021). Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Data dan Profil KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah). Jakarta: Kemenag RI
Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. D/799 Tahun 2013 Tentang Pendoman Kelompok Operasional Bimbingan.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XXV Pasal 378
Prabowo, M. Shidqon. (2010). Perlindungan Hukum Jamaah Haji Indonesia. Yogyakarta: Buku Rangkang-Education.
Rahmawati. (2016). Manajemen Pemasaran. Kalimantan: Mulawarman University Press.
Sarwat, Ahmad. (2011). Seri Fiqih Kehidupan (6) : Haji dan Umrah. Jakarta: DU Publising.
_______ (2019). Ibadah Haji: Rukun Islam Kelima. Jakarta: Rumah Fiqih Publising
Undang-undang RI No. 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Undang-undang RI No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Anugrah, Dikha, dkk. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Legalitas Badan Usaha Sebagai Pelindung Hukum Bagi Pelaku Usaha. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 04(01), 91-96.
Chonyta, Didin, Dkk (2021). Pengelolaan Dana Bimbingan Jamaah Haji dalam Upaya Meningkatkan Kepuasan (Studi Kasus di KBIHU Nurul Haramain Kraksaan. Jurnal Haramain, 1(3).
Dranisa, Agre, Dkk. (2022). Penghapusan Legalisasi Lembaga Publik Asing Melalui Konvensi Apostille. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 123-135.
Edi, Mujiono, Dkk (2022). Manajemen Bimbingan Manasik Haji dan Umrah pada Kelompok Bimbingan Manasik Haji dan Umrah (KBIHU) Daarul Istiqoomah Bogor. Jurnal Salam, 9(2), 389-402.
Fadilla, Lia. (2019). Strategi dan Manajemen Travel Haji dan Umrah ((Studi Analisis Persaingan Travel Haji Dan Umroh Kota Medan Dalam Pelayanan dan Kualitas Untuk Meningkatkan Jumlah Konsumen). Jurnal Al Muamalat, IV (01).
Fahham, Achmad Muchaddam. (2015). Penyelenggaraan Ibadah Haji: Masalah dan Penanganan dalam Kajian, 40 (3), 201-218.
Fauzan, Pepen & Ahmad K. (2018). Positivisasi Syariah Di Indonesia Legalisasi atau Birokrativisasi. Jurnal Konstitusi, 15(3), 593-615.
Fauzi, Muhammad. (2018). Problematika Biro Haji dan Umrah di Kota Padang. Jurnal Manajemen Dakwah, 17-30.
Fitriani, Riri. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Samudra Keadilan, 12(1), 136-145.
Hamid, Noor. (2020). Total Quality Management dalam Lembaga Bimbingan Haji dan Umrah : Studi Kasus KBIHU di Area Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk memotret penyelenggaraan pengelolaan KBIHU yang ada di Yogyakarta dalam perspektif Total Quality Management. Jurnal MD, 6(2).
Irmayani. (2019). Strategi Manajemen Dalam Peningkatan Pelayanan dan Kepercayaan Jamaah Haji dan Umrah (Studi Pada PT Zakiah Dina Tayyibah Tour dan Travel Kota Parepare). Jurnal Kajian Manajemen Dakwah, 1(1), 81-101.
Novirizdya, Shella, dkk. (2016). Perlindungan Hukum Calon Jamaah Haji Terkait Santunan dan Manfaat PT Tisaga Multazam Utama Dalam Pelaksanaan Haji Di Arafah. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-10.
Oktaviani, Nuning, dkk. (2017). Strategi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Maqdis Dalam Meningkatkan Pelayanan Prima Terhadap Calon Jamaah Haji Tahun 2017. Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah, 2(3), 287-308.
Prabowo, M. Shidqon. (2011). Persaingan Usaha Yang Sehat Dalam Penyelenggaraan Haji Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, 5(1), 1-11.
Sulistyawati, Ni Made & Ni Ketut. (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan Restoran Indus Ubud Gianyar. E-jurnal Manajemen Unud, 4(8), 2318-2332.
Wahid, Abd. (2019). Peranan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Dalam Mencetak Kemandirian Jamaah Haji Bagi Calon Haji. Syaikhuna: Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam, 10(1), 126-143.
Widyarini. (2013). Manajemen Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). EKBISI, VII (2), 164-185.
Harahap, Rahman. (2009). Pandangan Masyarakat Terhadap Peran dan Fungsi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Dalam Pembinaan Calon Jamaah Haji Di Kota Medan. Tesis, Pengkajian Islam, IAIN Sumatera Utara, Medan.
Indrawati, Lili. (2019). Tahapan Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Banyumas. Skripsi, Jurusan Manajemen Dakwah, IAIN Purwokerto, Purwokerto.
Junaidi. (2018). Peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Yayasan Baituttamwil Dalam Peningkatan Solidaritas Sosial Keagamaan Di Kabupaten Pringsewu. Tesis, Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Raden Intan, Lampung.
Rohmawati, Usnia. (2021). Optimalisasi Manasik Haji Pada KBIH Masjid Agung Karanganyar Tahun 2020 (Studi Kemandirian Jamaah Dalam Beribadah Haji). Skripsi, Jurusan Manajemen Dakwah, IAIN Surakarta, Surakarta.
Suaidi, Rahmat. (2019). Peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Raudhatul Qur’an Dalam Membina Calon Jamaah Haji Di Kabupaten Aceh Besar. Skripsi, Jurusan Manajemen Dakwah, UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh.
Amarullah, Amril. (2018). Beredar Surat Izin Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Palsu, Masyarakat Diminta Berhati-hati, di akses 15 Oktober 2018, dari https://nasional.okezone.com/read/2018/10/15/337/1964242/beredar-surat-izin-penyelenggaraan-ibadah-haji-dan-umrah-palsu-masyarakat diminta-berhati-hati.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/lembaga.
Korban Penipuan Calhaj Bertambah, di akses pada Sabtu, 29 Januari 2022, dari https://radarsemarang.jawapos.com/berita/jateng/kendal/2022/01/29/korban-penipuan-calhaj-bertambah/
Wijaksana, I Gusti. (2019). Permohonan Izin Pendirian Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), diakses 02 September 2019, dari https://bali.kemenag.go.id/provinsi/artikel/permohonan-ijin-pendirian-kelompok-bimbingan-ibadah-haji.
Wikanto, Adi dan Vendy. (2023). Kuota Haji Indonesia 2023 Naik Jadi 221.000 Jemaah, Berapa Biaya Haji Reguler 2023?, diakses pada Jumat, 20 Januari 2023 pukul 04:50 WIB dari https://amp.kontan.co.id/news/kuota-haji-indonesia-2023-naik-jadi-221000-jemaah-berapa-biaya-haji-reguler-2023. .
DOI: https://doi.org/10.15408/jmd.v11i1.31757 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Manajemen Dakwah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright © 2015, Jurnal Manajemen Dakwah, p-ISSN: 2338-3992, e-ISSN: 2797-9849
Indexed By: