IMPLEMENTASI RESIKO PADA PENGELOLAAN HARTA WAKAF MASYARAKAT DI MASJID BANI SALIM LAMPASEH KECAMATAN KUTA RAJA-BANDA ACEH

Kamaruddin Kamaruddin, Aulia Muttaqin

Abstract


Manajemen resiko merupakan tindakan pengendalian atau pengaturan resiko, adanya manajemen resiko bisa menetralisir terjadinya resiko, manajemen resiko bisa mengantipasi terjadinya resiko dalam satu tindakan dan kegiatan yang akan dilaksanakan bagian ini sangat penting di telusuri karena menyangkut dengan tranparansi dan tanggung jawab pada masyarakat pada objek yang dikelola melalui harta wakaf. Rumusalah masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengimplementasian manajemen resiko dalam mengelola harta wakaf dan apa saja tantangan yang dihadapi pengelola dalam mengimplementasikan manajemen resiko tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan manajemen resiko dan untuk mengetahui tantangan yang dihadapi dalam pengimplementasian manajemen resiko. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode analisis deskriptif, dengan metode pengumpulan data secara observasi, wawancara dan metode dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan melalui teknik analisis data dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen resiko yaitu implementasi rapat dan analisis, implementasi metode manajemen resiko, implementasi observasi resiko, implementasi metode sosialisasi, implementasi penilaian resiko, implementasi pengendalian resiko. Penelitian ini juga menemukan tantangan yang dihadapi dalam pengimplementasian manajemen resiko yaitu, tantangan internal dan eksternal, tantangan pengelolaan keuangan, tantangan kelompok luar atau premanisme, hasil-hasil yang didapatkan sudah terjabarkan dalam karya tulis ilmiah ini.


Keywords


Implementasi, Manajemen Resiko, Wakaf, Masjid.

References


A. Muri Yusuf, 2014, Metode Penelitian, Cet. ke 4, Jakarta: Prenadamedia Groups

Abbas Salim, 2000, Asuransi dan Manajemen Resiko, Cet 6, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Abdurrahman Kasdi, 2014, Peran Nadzir DalamPengembangan Wakaf, Jurnal Zakat dan Wakaf Volume 1 Nomor 2.

Abdurrahmat Fhatoni, 2005, Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta.

Adijani Al-Alabij, 2004, Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ahmad Ibn Hanbal, Musnad Ahmad, t.p.Vol: XIX.

Bagus Sumargo, 2020, Teknik Sampling, Cet. ke 1.Jakarta: IKAPI.

Bramantyo Djohanputro, 2006, Manajemen Resiko Korporat Terintegrasi, Jakarta: Penerbit PPM.

Burhanuddin Gesi, dkk, 2019, Manajemen dan Eksekutif, Jurnal Manajemen,

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya, (Jakarta: Departemen Agama.

Elvita Darma, 2017, Analisis Manajemen Resiko dan Pengendalian Intern Pada Pengadaan Jasa Konstruksi (Studi Kasus Pengadaan Jasa Konstruksi Pada SKPD Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat), Jurnal Pembangunan Nagari, Vol. 2, No. 2.

Evi Widowati, 2017, Best Practices dalam Manajemen Resiko di Perusahaan dan Institusi, Semarang: Cipta Prima Nusantara.

Haris Herdiansyah, 2012, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Selemba Humanika.

Hernita Ulfatimah, 2018, Implementasi Tabungan Baitullah Ib Hasanah dan Variasi Akad Pada PT. BNI Syariah Kantor Cabang Pekan Baru, UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

Imam Suhadi, 2002, Wakaf Untuk Kesejahteraan Umat, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.

Ismail Nurdin, Sri Hartati, 2019, Metode Penelitian Sosial, Surabaya: Media Sahabat Cendekia

Joel Bessis, 2010, Risk Management In Banking, United Kingdom: John Wiley and Sons Ltd.

Juliansyah Noor, 2011, Metodelogi penelitian Skripsi, Tesis, Disertasi,dan Karya Ilmiah, Jakarta: Kencana.

Juwita Anggraini, dkk, Stategi Pengembangan Ekonomi Umat Berbasis Masjid, Al-Iqtishad 2020

Lexy J. Moloeng, 2005, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

M. Djunaidi Ghony dan Fauzan Al-Manshur, 2011, Metodelogi Penelitian Kualitatif, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

M. Wahib Aziz, 2017, Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal International Journal Ihya’ ‘Ulum Al-Din, Volume 9 Nomor 1.

Malayu SP Hasibuan, 2014, Manajemen Dasar Pengertian dan Masalah, Jakarta: Bumi Aksara.

Mardani, 2012, Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana.

Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, 2004, Hukum Wakaf, diterjemahkan oleh Ahrul Sani Fathurrohman (et.al.), Jakarta: IIMaN Press.

Muhammad Sharif Chaudhry, 2012, Sistem Ekonomi Islam Prinsip Dasar, Jakarta: Kencana.

Murodi Hasanudin, dkk. 2013. “Kajian Manajemen Lembaga Keuangan Syariah, ZISWAF, Haji dan Umrah”. dalam Jurnal Manajemen Dakwah, Vol. 1. No. 1.

Soesino Djojosoedarso, 1999, Prinsip-prinsip Manajemen Resiko dan Asuransi, Cet. 1, Jakarta: Salemba Empat.

Solihin Abdul Wahab, 2012, Analisis Kebijakan, Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sriyono, 1990, Pengantar Manajemen Resiko (Sidoarja: Umsida Press). Departemen pendidikan dan kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. III, Jakarta: Balai Pustaka.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/jko.v5i1.39036

Refbacks

  • There are currently no refbacks.