KONTRIBUSI SATPOL PP DALAM PENATAAN PEDAGANG KECIL MANDIRI (PKM) DI TROTOAR PADA MASA PPKM DI WILAYAH KECAMATAN JATINEGARA PROVINSI DKI JAKARTA
Abstract
Karya tulis Ilmiah ini dibuat dalam konteks mengukur ketertiban dan keamanan sarana publik di wilayah kecamatan Jati Negara. Tujuannya untuk melihat bagaimana kontribusi Satuan Polisi Pamong Paraja (SATPOL-PP) di kecamatan Jati Negara dalam mengatur Pedagang Kecil Mandiri (PKM) untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kecamatan Jatinegara. Temuan utama penelitian ini menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja sangat berperan dan berkontribusi aktif dalam menjaga ketertiban dan kemanan trotoar jalan di sekitar wilayah kecamatan Jatinegra. Maraknya pedagang kecil mandiri yang bermunculan efek dari pandemi covid-19 yang membuat mereka beralih profesi menjadi pedagang karena dirumahkan oleh kantor atau tempat mereka bekerja. Karena semakin banyaknya pedagang kecil mandiri (PKM) ini sehingga sebagian mereka berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang pemerintah daerah sesuai dengan Perda Provinsi DKI no 8 tahun 2007 tentang tata tertib tempat usaha, yaitu trotoar jalan, jembatan penyebrangan dan taman. Membuka usaha aau berdagang di lokasi-lokasi tersebut dilarang mengganggu ketertiban dan kenyamanan sarana publik sehingga perlu ditertibkan. Kesimpulan dalam karya ilmiah ini adalah bahwa Satpol PP memberikan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan sehingga dukungan pemerintah daerah terhadap satpol PP harus lebih ditingkatkan. Selanjutnya pemerintah harus menyediakan lokasi-lokasi berdagang yang strategis untuk pedagang kecil mandiri (PKM)
Keywords
References
Buku
Arikunto, Suharsimi (1992) Prosedur Penelitian ; suatu penekatan praktik Jakarta Rineka Cipta
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Kencana Prenida Media,
Moleong Lexy J (2001). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Jurnal
Zudan Arif Fakrulloh. (2015). Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan. Jurnal Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, h. 22-34;
Nurul Qamar. (2011). Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Ishlah, Vol. 13, No. 2,
Ni Ketut Hevy Yushantini Tinjauan Kewenangan Antara satpol pp dan polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 6 Tahun 2020
Ratna Artha Windari1& Ni Ketut Sari Adnyani2 Kebijakan Formulatif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) Di Kabupaten Tabanan (Studi Kasus Penertiban Gepeng dan Pedagang Kaki Lima dalam Perwujudan Tata Kota) : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora: Vol 4 no 1 April 2015
Draf Perundangan-Perundangan
Perda Provinsi DKI Jakarta no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
Undang-undang Repeublik Indonesia no 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Internet /Web
https://news.detik.com/berita/d-3791272/pemprov-dki-ubah-sebutan-pkl-jadi-pkm-apa-itu diakses pada 04 November 2021
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/13/13012031/satpol-pp-bubarkan-pkl-di-jatinegara-karena-timbulkan-kerumunan-dan diakses 01 november 2021
https://news.detik.com/berita/d-5053762/ramai-pkl-di-pintu-masuk-pasar-jatinegara-hiraukan-sistem-ganjil-genap
https://data.jakarta.go.id/dataset/data-lokasi-titik-rawan-pedangang-kaki-lima-pkl-di-wilayah-provinsi-dki-jakarta/resource/6b7fce49-db2f-49ee-8f35-897c6fea1cb5
DOI: 10.15408/jko.v3i1.30914
Refbacks
- There are currently no refbacks.