Transformasi Hukuman Cambuk di Aceh: Telaah Hukum Islam

Wildan Dzaki, Khamami Zada

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Transformasi Hukuman Cambuk di Aceh. Pengaturan pelaksanaan hukuman cambuk dibandingkan kesesuaiannya dengan ketentuan pelaksanaan hukuman cambuk dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan penelitian kepustakaan dengan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Peraturan Gubernur NAD Nomor 10 Tahun 2005, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh tertuang dalam Peraturan Gubernur NAD Nomor 10 Tahun 2005, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan oleh kejaksaan yang dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan oleh banyak orang. Pencambuk mencambuk punggung terpidana dengan menggunakan rotan dan pencambuk tidak boleh mengangkat tangannya melebihi bahu. Terpidana mengenakan baju tipis yang menutupi auratnya yang telah disediakan oleh JPU, dan terpidana laki-laki dalam posisi berdiri tanpa penyangga dan terpidana perempuan dalam posisi duduk. Bahwa berdasarkan pengaturan pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh yang tertuang dalam Program Qanun Jinayat dan Peraturan Gubernur Aceh, sudah sesuai dengan syariat Islam.


Keywords


Hukuman, Cambuk, Aceh, Transformasi, Islam

References


Ad-Darimi, Abdullah ibn Abdul Rahman, Musnad Ad Darimi, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2002.

Ali, Marzuki M, dkk. “Kajian Implementasi Cambuk Di Aceh Setelah Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018”. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, Vol. 03, No. 01, (Maret, 2020).

Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu Juz as-Sabi’. Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Fiqih Islam 7. Jakarta: Gema Insani, 2011.

As`ad, Sulaiman bin. Sunan Abi Daud. Juz 4, Beirut: Darul Fikr. T.t.

Audah, Abdul Qadir. At-Tasyri’ al-Jina’i al-Islamiy Muqaranan bil Qanunil Wad’iy. Penerjemah Dadi M. Hasan Basri, dkk. Ensiklopedi Hukum Islam. T.tp: PT. Kharisma Ilmu, t.th.

Bakar, Al Yasa’ Abu. Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Paradigma, Kebijakan dan Kegiatan. Cet.III. Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD, 2005.

Bakar, Al-Yasa Abu. Bunga Rampai Pelaksanaan Syariat Islam (Pendukung Qanun Pelaksanaan Syariat Islam). Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2009.

Berutu, Ali Geno. “Penerapan Syariat Islam Aceh Dalam Lintas Sejarah”. Istinbath, Jurnal Hukum, Vol. 13 No. 2 (November, 2016).

Djamali, Abdul. Hukum Islam. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Falah, Nurul. “Mempersaksikan Hukuman Cambuk Menurut Surat Al-Nur Ayat 2”. Banda Aceh, Skripsi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2020.

Habibuddin, “Kajian Hukum Islam Terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayah Di Lembaga Pemasyarakatan”, Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, 2020.

Haklim, Rahmat. Hukum Pidana Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2000.

Hanafi, Ahmad, Asas- Asas Hukum Pidana Islam. Cet-5. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Hasim, Moh E. Kamus Istilah Islam. cet-1. Bandung: Pustaka, 1987.

Jabbar dan Zulfa Hanum. “Pengawasan Pelaksanaan ‘Uqũbah Cambuk”. LEGITIMASI, Vol. VII No. 2, (Juli-Desembar 2018).

Jamal, Anton, dkk. “Pemetaan Syariat Islam di Aceh: Problematika dan Solusi”. ISTIQRO’, Volume 16, Nomor 01, (2018).

Lestari, Chadijah Rizki dan Basri Efendi. “Tinjauan Kritis Terhadap Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah”. Samudera Keadilan, Volume 13, Nomor 2, (Juli-Desember 2018).

Mamat, Rabiatul Adawiyyah Binti. “Studi Tentang Hukuman Cambuk di Malaysia (Suatu Tinjauan Hukum Pidana Islam)”. Skripsi Fakultas syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2011.

Marsaid. Al-Fiqh Al-Jinayah, Cet-I. Palembang: Rafah Press, 2020.

Mas’ud, Muhamad, dkk. “Eksistensi Teori Kredo Dalam Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia”. Islamika: Jurnal Agama, Pendidikan, dan Sosial Budaya. Vol. 14, No. 1, (Januari-Juni 2020).

Misran. “Mekanisme Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dalam Sistem Hukum Pidana Islam”. Jurnal Justisia, Vol 2, No 2 (2017).

MR, Dede Hendra. “Eksistensi Penerapan Pidana Cambuk Terhadap Pelanggar Qanun Syariat Islam Di Provinsi Aceh”. Jakarta: Disertasi Universitas Indonesia, 2012.

Muhammad, Abu Abdullah bin Yazid Ibnu Majah. Sunan Ibn Majah. Penerjemah Al Ustadz H. Abdullah Shonhaji, dkk. Tarjamah Sunan Ibnu Majah Juz II. Semarang: CV. Asy Syifa’, 1992.

Muslich Ahmad Wardi. HukumPidana Islam. Cet-I. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Muzakkir, “Adopsi Dan Aplikasi Hukum Jinayah Melalui Qanun di Aceh”, (Medan: Disertasi Universitas Sumatera Utara, 2017.

Rasyid, Muh. Haras. “Teori Eksistensi dan Eksistensinya Terhadap Peluang Dan Tantangan Pemberlakuan Hukum Islam Di Indonesia”. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Islam, Volume 2, Nomor 2, (Juli 2016).

Rijal, Syamsul. Dimensi Pemikiran Hukum dalam Implementasi Syari’at Islam di Aceh. Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Aceh, 2007.

Siroj, H. A. Malthuf. Eksistensi Hukum Islam Dan Prospeknya Di Indonesia. At-Turāṡ, Volume V, No. 1, (Januari-Juni 2018).

Suparyanto, Agus. “Implementasi Hukuman Cambuk Dalam Perspektif Pendidikan Islam”. Skripsi Program Studi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2015, h. 16.

Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: Rajawali Pers, 2020.

Syah, Ismail Muhammad. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Wicaksono, Dian Agung dan Ola Anisa Ayutama. “Pengaturan Hukum Cambuk Sebagai Bentuk Pidana Dalam Qanun Jinayat”. Majalah Hukum Nasional, Nomor 1 (2018).

Zainal, Eldin H. Perbandingan Mazhab Tentang Hukum Pidana Islam, AlMuqarranah Al-Mazahib Fi Al-Jinayah, Medan: Fakultas Syari’ah IAIN-SU, 2010.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat

Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2005 Nomor 06.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat




DOI: https://doi.org/10.15408/jicl.v1i1.31250 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.