Jarimah: Islamic Criminal Law PEDOMAN TEKNIS PENULISAN BERKALA ILMIAH Â
1)    Judul; 2)    Nama penulis (tanpa gelar akademik), nama dan alamat afiliasi penulis, dan e-mail; 3)    Abstrak ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris, antara 150-200 kata; 4)    Kata-kata kunci, antara 2-5 konsep yang mencerminkan substansi artikel; 5)    Pendahuluan; 6)   Metode Penelitian 6)   Hasil dan Pembahasan; 7)   Kesimpulan; dan 8)    Pustaka Acuan (hanya memuat sumber-sumber yang dirujuk dan sedapat mungkin terbitan 10 tahun terakhir).
1)    Buku: nama utuh penulis (tanpa gelar), judul buku (tempat terbit: penerbit, tahun terbit), cetakan, volume, juz, halaman. Contoh: Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 1986), h. 10. 2)    Buku terjemahan, contoh: Roscoe Pound, Pengantar Filsafat Hukum: Buku III, diterjemahakan oleh Moh. Radjab, (Jakarta: Bharata, 1963), h. 15; 1)    Jurnal, contoh: Nur Rohim, “Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang mahkamah konstitusi dalam ranah kegentingan yang memaksaâ€, dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. I, No. 1, Juni 2014, h. 157. 2)    Artikel sebagai bagian dari buku (antologi), contoh: Hikmahanto Juwana, “Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen bagi Solusi Indonesiaâ€, dalam Muhammad Tahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Gorup, 2012), h. 127. 3)    Artikel dari internet, contoh: Ahmad Tholabi Kharlie, “Problem Yuridis RUU Syariah†dalam http://ahmadtholabi.com/2008/03/03/problem-yuridis-ruu-syariah, diunduh pada 20 Maret 2012. 4)    Artikel dari majalah, contoh: Susilaningtias, “Potret Hukum Adat pada Masa Kolonialâ€, dalam Forum Keadilan, No. 17, 20 Agustus 2006. 5)    Makalah dalam seminar, contoh: Jimly Asshiddiqie, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, pada 2 Maret 2004.
1)    Buku, contoh: Soekanto, Soerjono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 1986. 2)    Buku terjemahan, contoh: Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum: Buku III, diterjemahakan oleh Moh. Radjab, Jakarta: Bharata, 1963. 3)    Jurnal, contoh: Rohim, Nur, “Kontroversi Pembentukan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang mahkamah konstitusi dalam ranah kegentingan yang memaksaâ€, dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. I, No. 1, Juni 2014. 4)    Artikel sebagai bagian dari buku, contoh: Juwana, Hikmahanto, “Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen bagi Solusi Indonesiaâ€, dalam Muhammad Tahir Azhary, Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Gorup, 2012. 5)    Artikel yang dikutip dari internet, contoh: Kharlie, Ahmad Tholabi, “Problem Yuridis RUU Syariah†dalam http://ahmadtholabi.com/2008/03/03/problem-yuridis-ruu-syariah, diunduh pada 20 Maret 2012. 6)    Majalah, contoh: Susilaningtias, “Potret Hukum Adat pada Masa Kolonialâ€, dalam Forum Keadilan, No. 17, 20 Agustus 2006. 7)    Makalah dalam seminar, contoh: Asshiddiqie, Jimly, “Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, pada 2 Maret 2004.
|
|
No announcements have been published. | |