DISPARITAS PUTUSAN HAKIM MENGENAI TINDAK PIDANA PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR
Abstract
Keywords
References
Ali, Zainuddin. 2012. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Fatimah, Siti. 2016. “Analisis Praktek Tadlis Pada Masyarakat Kota Makassar (Studi Lapangan Pedagang Buah-Buahan Di Kota Makassar).” Jurnal Ilmiah Bongaya: 223.
Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Bandung: Pustaka Setia
Hidayat, Ophierosaria. 2016. “Disparitas Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Terhadap Anak.” Universitas Brawijaya, 2016.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. 7th ed. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sholehah, Nur Annisa. 2021. “Disparitas Pemidanaan Dalam Putusan Hakim Terhadap Delik Penganiayaan Antara Oknum Polri Dan Masyarakat (Studi Putusan Nomor: 371/Pid. B/2020/PN. Jkt. Utr Dan Putusan Nomor: 414/Pid. B/2017/PN. Bta).” . Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
SI., Dr. Ir. Wisnu Cahayadi M. 2010. Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sianturi, E. Y Kanter dan S. R. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya.
Jakarta: Storia Grafika.
Prayoga, Reza. 2017. “Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Vaksin Imunisasi Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” UIN Raden Fatah Palembang.
Waluyo, Bambang. 2014. Pidana Dan Pemidanaan. 4th ed. Jakarta: Sinar Grafika. Yani, Gunawan Widjaja dan Ahmad. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta.
Yurnita, Neli. 2021. ““Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Yurnita, Neli,. “Tindak Pidana Pemalsuan Surat TaUIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan 175/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Kosmetika.. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 8 ayat (2).
DOI: https://doi.org/10.15408/jicl.v1i1.31226 Abstract - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.