PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MALPRAKTIK DI INDONESIA

Nur Fadillah Rizky Nasution, Mohamad Mujibur Rohman

Abstract


Tujuan dalam Penelitian ini adalah untuk menjelaskan perkara No 75/Pid.sus/2019/Pn/Mbo dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif, dengan sumber hukum primer Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, kemudian kitab undang-undang hukum pidana dan Al-Qur’an selanjutnya sumber hukum sekunder berupa buku dan jurnal yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif.

Perkara pidana malpraktik medik dalam putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/Pn/Mbo adalah melakukan perbuatan tidak sengaja dalam konteks adannya kelalaian dari terdakwa, sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia. Di dalam prinsip hukum Islam dengan melihat perbuatan tenaga kesehatan dalam perkara Nomor 75/Pid.Sus/2019/Pn/Mbo yang melakukan kelalaian yang dapat mengakibatkan orang lain lain meninggal dunia dapat dikategorikan kedalam qatl al-khata’ dimana pembunuhan yang dilakukan karena perbuatan tersalah yang dilakukan oleh terdakwa. Adapun hukuman atau sanksi yang dikenakan bagi pelaku dalam prinsip hukum Islam dikenakan hukuman diyat dan kifarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan ta’zīr. Dengan demikian, putusan pengadilan yang memidana dua tahun penjara, tidak sejalan dengan hukuman pidana dalam pandangan hukum Islam.

Keywords


Tindak Pidana,Malpraktik,Tenaga Kesehatan, Pidana, Islam

References


Anita, Wahyu, ”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pidana Malpraktik Kedokteran (Analisa Putusan Pengadilan Negeri Pati No.8/1980/PID.B/PN.PT)”. Skripsi IAIN Negeri Walisongo Semarang.(2009)

Audah, Abdul Qadir, at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami jus II (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, t.t.)

Bahiej, Ahmad, Supremasi Hukum: “Arah dan Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia”, Vol. 1 No. 2, Desember 2012

Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta (PT. Raja Grafindo, 2012)

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, (Jakarta: Cv Karya Insan Indonesia, 2005)

F, Lateef, Patient Expectations and The Paradigm Shift of Care in Emergency Medicine, (J Emerg Trauma Shock, 2011)

H.S, Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak (Jakarta Sinar Grafika, 2004) Handoyo, Budi, “Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Malpraktik Dokter Pada Pelayanan Kesehatan

Dalam Perspektif Hukum Pidana”, At-Tasyri’ Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, Vol. 12 No. 1, Juni 2020

Herniwati, dkk, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, (Bandung : Widina Bakti Persada Bandung. 2020)

Himan, Hukum Pidana Syari‟at Islam Menurut Ahlus Sunnah, cet.1 (Jakarta: Bulan Bintang, 1972) https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4be012381c490/sanksi-hukum-pidana perdata dan-administratif-/ , diakses pada tanggal 22 Juli 2021 pukul: 15.38 WIB Irfan, Nurul dan Masyrofah, Fiqh Jinayah, Edisi 1 Cet 5. (Jakarta: Amzah 2018)

Jacobalis, Samsi, Perkembangan Ilmu Kedokteran, Etika Medis, dan Bioetika, (Jakarta: CV. Sagung Seto bekerjasama dengan Universitas Tarumanegara, 2005)

Kansil, Fernando, Fernando I, Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan diluar KUHP, Lex Crimen: Vol. III No. 3, Mei-Juli 2014

Khosim, Ahmad, “Hukum Malpraktik Medis; Studi Komparatif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam”, Institut Agama IAIN Walisongo. (Semarang. 2014)

Kolib, Abdul, “Analisis Yuridis Perbandingan Resiko Medis Dengan Kelalaian Medis”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, vol. 2, No. 2 July-Desember 2020

Putra, Ngurah Nandha Rama, Laksana, I Gusti Ngurah Dharma, “Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktik Medis” Karya Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana

Rokhmadi, Hukum Pidana Islam, (Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015)

setyadi Agus, ”Salah Suntik Bikin Pasien Meninggal, 2 perawat di Aceh dibui 2 tahun”. 2020 Sofyan, Andi, Malpraktik Medis, (Makassar: Pustaka Pena Press, 2015)

Soge, Albertus Drepane, Tinjauan Penanganan Kasus Malpraktik Medis di Pengadilan Pidana Dalam Perspektif Hukum Kesehatan, Jurnal Justitia Et Pax Magister Hukum Kesehatan Universitas Gajah Mada, Vol. 35 No. 1, Juni 2019

Syamsuddin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama, (Jakarta; Sinar Grafika, 2011) Zuhaili, Wahbah, AL Fiqh al-Islam Wadilatuh, Juz VI, (Damaskus: Darul Al Fikr, tth)




DOI: https://doi.org/10.15408/jicl.v1i1.31222 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.