PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA

Muhammad Farhan Ramadhan Polhaupess, Yayan Sopyan, Mara Sutan Rambe

Abstract


Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang berdasarkan perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan teknik pengumpulan data library research serta menggunakan pendekatan yuridis normatif. Setelah data diperoleh, penulis menganlisis secara kualitatif data yang diperoleh terhadap objek kajian berdasarkan putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Nab.

Hasil dari penelitian ini, menunjukan bahwa dalam putusan Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Nab menetapkan sanksi pidana yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 120.000.000,00. Telah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pertimbangan majelis Hakim menjatuhkan sanksi kepada terdakwa melihat dari berbagai faktor yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Dan dalam Hukum Islam sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku perdagangan orang beurpa hukuman ta’zir


Keywords


Tindak Pidana dan Perdagangan Orang

References


Antasari, Rr. Rina. “Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Global dan Islam di Provinsi Sumatera Selatan”, Jurnal Ka’faah, Vol 8, No 1, 2018.

Basri, Rusdaya. “Human Trafficking Dan Solusinya Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 10, No. 1, 2012.

Daud, Brian Septiadi dan Eko Sopoyono, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Di Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 1, No 3, 2019.

Dunbar, Michelle O.P., “The Past, Present, and Future of International Trafficking in Women for Prostitution”, Buffalo Women’s Law Journal, Vol. 8, 1999. Effendi, Erdianto. “Pemberantasan

Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana”, Jurnal Cita Hukum, Vol. I No. 1 Juni 2013.

Fauzi, Niki Alma Febriana. “Islam Dan Human Trafficking (Upaya Nabi Dalam Melawan Praktik Human Trafficking Pada Masa Awal Islam)”, Jurnal Muwazah, Vol. 9, No.2, Desember 2017.

Marbun, Rizki Maharani. “Sanksi Pelaku Human Trafficking Dengan Dalih Penempatan Tenaga Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Putusan PN Medan No.. 668/Pid.B/2018/PN.MDN.), Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 4, Desember 2020.

Nughroho, Okky Cahyo. “Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (State’s Responsibility In Mitigation Of Human Trafficking Crime), Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 18, No. 4, Desember 2018.

Zakhiri, Zia dan Mahfud, “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar)”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, Vol. 1, No. 1




DOI: https://doi.org/10.15408/jicl.v1i1.31219 Abstract - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.